PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR

  • Irwan Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Anak adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada orang tua, selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa, yang akan bertanggung jawab atas eksistensi bangsa ini di masa yang akan datang. Anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam bearbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksaan Peradilan Pidana Anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan kesalahan dari penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosisial. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum/Yuridis. Seorang anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam proses peradilan perkaranya demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pada UU No. 3/1997 berfungsi melindungi anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini anak adalah pelaku tindak pidana tertentu. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera

Abstract

Anak adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada orang tua, selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa, yang akan bertanggung jawab atas eksistensi bangsa ini di masa yang akan datang. Anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam bearbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksaan Peradilan Pidana Anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan kesalahan dari penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosisial. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum/Yuridis. Seorang anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam proses peradilan perkaranya demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pada UU No. 3/1997 berfungsi melindungi anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini anak adalah pelaku tindak pidana tertentu. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera

References

Buku
Abdulsyani, 1987. Sosiologi Kriminologi, Ramaja Karya: Bandung.

Arif Gosita, 1989. Masalah Perlindungan Anak, Akademi Presindo: Jakarta.

Andi Hamzah, 2008. Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo: Jakarta.

Andi Hamzah, 2006. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.5, Sinar Grafika: Jakarta.

Baharuddin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi dan Penegakan hukum, Kompas: Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2007. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 1991. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

CST Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.

Depdikbud, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu, Balai Pustaka Utama: Jakarta.

Datuk Usman, 1984. Diktat Hukum Adat, Bina Sarana Balai Pemnas SU: Medan.

Darwan Prinst, 2003. Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Darmawan, 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti: Bandung.

J.M. van Bemmelen, 1987. Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bagian umum, Binacipta: Bandung.

Jeremy Bentham. 2006. Teori Perundang-Undangan (Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana), Nusa Media: Bandung.

Lilik Mulyadi, 2005. Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju: Bandung.

Maulana Hasan Wadong, 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grafindo: Jakarta.

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative justice, Refika Aditama: Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.

Maidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama: Jakarta.

Muktie, A. Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Bayumedia Publishing: Malang.

P.A.F. Lamintang, 1984. Hukum Penetensier Indonesia, Armico: Bandung.

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu: Surabaya.

R. Subekti, 1984. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramita: Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1983. Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali: Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Bandung.

Soedikno Mertokusumo, 1991. Mengenal hukum (Suatu Pengantar), Liberty: Yogyakarta.

Steven Allen, Kata Pengantar, dalam Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF: Indonesia.

Wagiati Soetodjo, 2005. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama: Bandung.

Jurnal
Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Volume V No. 3 Tahun 2006.

Kadja, Thelma Selly M, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Yurisprudensia, No.2 Mei 2000.

Paramita dan tamba BIT, Perlindungan Hak Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Pada Tahap Penyidikan, Jurnal Hukum no 1 Januari 2003.

Satochid Kartanegara, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V, Tahun 1954-1955.


Website
Acara Reportase Pagi, Televisi Tranformasi Indonesia, Senin, Tanggal 9 Mei 2011, diakses tanggal 13 april 2016.

http://www.detiknews.com/read/2011/04/20/ya-ampun-sekumpulan-bocah-dipalembang-pesta-seks, diakses tanggal 13 april 2016.


Undang – undang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia
Published
2016-11-24
How to Cite
YULIANTO, Irwan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 1496-1512, nov. 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/797>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles