PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENANGGUHAN

  • Tedjo Asmo Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penulisan ini hendak mendiskusikan tentang penyelesaian sengketa dan pelaksanaan eksekusi atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penanggungan. Penulisan ini diangkat atas permasalahan seringnya terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian. Penulisan ini menguraikan faktor penyebab terjadinya wanprestasi, penyelesaian hukumnya serta tatanan eksekusi.

Abstract

Penulisan ini hendak mendiskusikan tentang penyelesaian sengketa dan pelaksanaan eksekusi atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penanggungan. Penulisan ini diangkat atas permasalahan seringnya terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian. Penulisan ini menguraikan faktor penyebab terjadinya wanprestasi, penyelesaian hukumnya serta tatanan eksekusi.

References

Asrul Sani, Hukum dan Pembangunan, Cetakan Kelima, Oktober, 1993.

Hasanuddin Rahman, 1995. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya bakti: Bandung.

Satrio, 1996. Hukum Jaminan/Hak-hak Jaminan Pribadi tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman: Yogyakarta.

Subekti dan Tjitro Sudibio, 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita Cetakan ke-22: Jakarta.

Triono-Silvita, 1995. Kamus Bahasa Indonesia, Arkola: Surabaya.
Published
2016-11-24
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo. PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENANGGUHAN. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 1479-1488, nov. 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/795>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles