PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN KREDIT ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

  • Sudiyono Sudiyono Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Yoyok Erfendi Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Salah satu hal yang dipersyaratkan bank sebagai kreditur dalam pemberian kredit yaitu adanya perlindungan berupa jaminan yang harus diberikan debitur guna menjamin pelunasan utangnya demi keamanan dan kepastian hukum, khususnya apabila setelah jangka waktu yang diperjanjikan, debitur tidak melunasi hutangnya atau melakukan wanprestasi. Dalam menentukan tujuan penulisan yang hendak dicapai oleh peneliti, maka berdasarkan latar belakang masalah, perumusan masalah serta untuk mendapatkan data-data dan informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan ketika debitur wanprestasi menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Maka perlu adanya keabsahan hukum terhadap kreditur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Memberikan pedoman dan metode tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi.

Abstract

Salah satu hal yang dipersyaratkan bank sebagai kreditur dalam pemberian kredit yaitu adanya perlindungan berupa jaminan yang harus diberikan debitur guna menjamin pelunasan utangnya demi keamanan dan kepastian hukum, khususnya apabila setelah jangka waktu yang diperjanjikan, debitur tidak melunasi hutangnya atau melakukan wanprestasi. Dalam menentukan tujuan penulisan yang hendak dicapai oleh peneliti, maka berdasarkan latar belakang masalah, perumusan masalah serta untuk mendapatkan data-data dan informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan ketika debitur wanprestasi menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Maka perlu adanya keabsahan hukum terhadap kreditur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Memberikan pedoman dan metode tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi.

References

Buku
Abu Mujahid. 2000. Pengertian Kredit. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Laksbang Mediatama: Yogyakrta.

Badriyah Harun. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

H. Salim HS. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

H. Budi Untung. 2000. Kredit Perbankan di Indonesia. Andi Offset: Yogyakarta.

Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

J. Satrio. 2007. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan.: PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya. 2008. Seri Hukum Harta Kekayaan : Hak Tanggungan. Kencana: Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman. 1991. Perjanjian Kredit Bank. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.
Muchdarsyah Sinungan. 1993. Manajemen Dana Bank. Edisi Kedua. Bumi Aksara: Jakarta.

M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2009. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Edisi Kedua. Sinar Grafika: Jakarta.

O.P. Simorangkir. 1986. Seluk Beluk Bank Komersial, cetakan kelima. PT Bina Ilmu: Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum. PT Bina Ilmu: Surabaya.

R. Setiawan. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta: Bandung.

R. Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Rachmadi Usman. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika: Jakarta.

Retnowulan Sutantio. 1999. Penelitian tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit. BPHN: Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita: Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta.

Yudha Pandu. 2008. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Indonesia Legal Center Publishing: Jakarta.

Makalah :
Hikmawanto Juwana. Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol. 01 No. 1. Tahun 2005

Douglas W. Arner. “Property Rights, Collateral, Creditor Rights and Insolvency in East Asia”. Texas International Law Journals. Vol. 42, No. 515.

Robert W. Vishny. “Law and Finance”. Journal of Political Economy. Vol. 106, No. 6. Tahun 1998

Webside :
http://wordskripsi.blogspot.com/2010/03/014-pelaksanaan-pemberian-kredit-dengan.html, diakses pada tanggal 20 Maret 2016, pukul 15.40 wib.

http://budakbangka.blogspot.com/2010/02/pengertian-kredit.html, diakses pada tanggal 20 maret 2016, pukul 16.00 wib.

Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Published
2016-11-24
How to Cite
SUDIYONO, Sudiyono; ERFENDI, Yoyok. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN KREDIT ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 1465-1478, nov. 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/794>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles