PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata, sah atau tidaknya perjanjian jual beli melalui media internet dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan undang-undang yakni KUH Perdata. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif yaitu mengambil dari hal-hal yang umum menjadi hal-hal yang khusus. Hasil penelitian pertama yang telah dilakukan bahwa untuk sahnya suatu kontrak maka harus dilihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian, dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (Pasal 1339 KUH Perdata). Hasil penelitian kedua yang telah dilakukan bahwa Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi perlindungan hukum di dalam perjanjian dan perlindungan hukum di luar perjanjian. UUITE menambahkan suatu bentuk system pembuktian elektronik yaitu adanya tanda tangan elektronik (digital signature) yang merupakan suatu sistem pengamanan yang bertujuan untuk memastikan otentisitas dari suatu dokumen elektronik.

Abstract

Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata, sah atau tidaknya perjanjian jual beli melalui media internet dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan undang-undang yakni KUH Perdata. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif yaitu mengambil dari hal-hal yang umum menjadi hal-hal yang khusus. Hasil penelitian pertama yang telah dilakukan bahwa untuk sahnya suatu kontrak maka harus dilihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian, dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (Pasal 1339 KUH Perdata). Hasil penelitian kedua yang telah dilakukan bahwa Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi perlindungan hukum di dalam perjanjian dan perlindungan hukum di luar perjanjian. UUITE menambahkan suatu bentuk system pembuktian elektronik yaitu adanya tanda tangan elektronik (digital signature) yang merupakan suatu sistem pengamanan yang bertujuan untuk memastikan otentisitas dari suatu dokumen elektronik.

References

Buku
Corner, 2003. Internet dalam Microsoft, Microsoft Encarta Reference Library 2003, Microsoft Corporation. Ensiklopedi Elektronik: Jakarta.

David kosiur, 1997. Understanding Electronic Commerce, Microsoft press: Washington.

Ding Julian, 1997. E-Commerce: Law And Office, Sweet And Maxwel Asia

Edmon Makarim, 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Gravindo Persada: Jakarta.

Endang Purwaningsih, 2009, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Pustaka Utama: Jenggal.

Handri Raharjo, 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia . PT. Buku Kita: Jakarta.

Hari Saherodji, 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Aksara Baru: Jakarta.

Kansil, 1991. Hukum Perdata I (Termasuk Asas- Asas Hukum Perdata) PT. Pradnya Paramita: Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala: Yogyakarta.

Mariam Daruz Badrulzaman, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Peter Scisco, 2003. Electronic Commerce dalam Microsoft, Microsoft Encarta Reference Library 2003, Microsoft Corporation. Ensiklopedi Elektronik: Jakarta.

Purwahid Patrik, 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.

Salim HS., 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

¬________, 2003. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika: Jakarta.

________, 2003. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontak). Sinar Grafika: Jakarta.

Setiawan, 1979 Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni: Bandung.

Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa: Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberti: Yogyakarta.

Suryodiningrat, 1996. Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito: Bandung.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1982. Hukum Perjanjian, Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.

Syahmin, 2006. Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung: Jakarta.

Yahya Harahap, 1986. Segi-Segi Hukum perjanjian, Alumni: Bandung.

Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Website
Subekti Akhmadh, "Metode Penelitian Hukum (Perjanjian Jual Beli Online), https://www.academia.edu/9164543/metode_penelitian_Hukum_perjanjian_jual_beli_online.html, di akses pada tanggal 25 Januari 2016 Pukul 15.44 wib.

Jakya Hikma, "Proposal MPPH "PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI INTERNET", http://jayarmcf.blogspot.co.id/2011/02/proposal-mpph.html, di akses pada tanggal 04 Februari 2016 pukul 14.51 wib.

Septa Skundarian, "Tugas Softskills Post 5: Jurnal Hukum Perjanjian, http://septaskundarian3.blogspot.co.id/2014/05/tugas-softskills-post-5-jurnal-hukum.html, di akses pada tanggal 28 Januari 2016 pukul 20.57 wib.

Yogi Ikhwan, "Wanprestasi, Sanksi, Ganti Kerugian dan Keadaan Memaksa", https://yogiikhwan.wordpress.com/2008/03/20/wanprestasi-sanksi-ganti-kerugian-dan-keadaan-memaksa.html, di akses pada tanggal 15 Februari 2016 pukul 19.43 wib.

Alan Nurfitra, "WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN", https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian.html, di akses pada tanggal 15 Februari 2016 pukul 20.31 wib.

Alfahresi, "Wanprestasi Dalam Hukum Perdata", http://alfahresi-nur.blogspot.co.id/2011/12/wanprestasi-dalam-hukum-perdata.html, di akses pada tanggal 17 Februari 2016 pukul 12.01 wib.

Eka Sri Wahyuningsih, "WANPRESTASI ", http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/wanprestasi.html, di akses pada tanggal 16 Februari 2016 pukul 12.30 wib.

Aprian Wibowo, "Perjanjian Baku Standart", http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar.html, di akses pada tanggal 10 februari 2016 pukul 18.39 wib.

Nandika Agung, "Perjanjian E-Commerce", http://nandikaagung.blogspot.co.id/2015/04/perjanjian-e-commerce.html, di akses pada tanggal 10 Februari 2016 pukul 19.21 wib.

Wibowo T. Tunardy.Pengertian Internet, http://tunardy.com/pengertian-internet.html, di akses pada tanggal 10 februari 2016 pukul 19.00 wib.

Kiikun, Pengertian dalam jual beli online, http://meguminime.com/Pengertian-dalam-jual-beli-online.html, di akses pada tanggal 19 Februari 2016 pukul 08.22 wib.

Iwan Gunawan, e-commerce, http://unindrax1eione.wordpress.com/e-commerce/definisicontoh-dan-dampak-e-commerce.html, di akses pada tanggal 21 Februari 2016 pukul 16.29 wib.

Dayat, Isi UU ITE, https://dayat66.wordpress.com/isu-uu-ite.html, di akses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 17.36 wib.

Febrian Chandra, Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha, http://sangkoeno.blogspot.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html, di akses pada tanggal 01 Maret 2016 pukul 18.06 wib.

Serge Kreutz, Jual-Beli, http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdata/jual.html, di akses pada tanggal 02 maret 2016 pukul 14.11 wib.

Annisa Wally, Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Interner (E-Commerce), http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/04/tinjauan-yuridis-perjanjian-jual-beli.html, di akses pada tanggal 18 Mei 2016 pukul 16.44 wib.

Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H., M.H, Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Suatu Perjanjian dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/661-keabsahan-alat-bukti-elektronik-dlm-suatu-perjanjian-dlm-penyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase-onl.html, di akses pada tanggal 19 Mei 2016 pukul 14.15 wib.

Muhammad Zahir, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli di Internet, http://mzf-indo.blogspot.co.id/perlindungan-hukum-bagi-para-pihak-dalam-perjanjian.html, di akses pada tanggal 30 Mei 2016 pukul 21.12 wib.

Deka Saputra Saragih, S.H., HAK EKSKLUSIF HaKI MELIPUTI HAK-HAK APA SAJA?, http://dksaragih.com/hukum/haki/hak-eksklusif-haki-meliputi-hak-hak-apa-saja.html, di akses pada tanggal 17 Juni 2016 pukul 15.36 wib.
Published
2016-11-24
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf. PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 1452-1464, nov. 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/793>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles