TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI

  • Tedjo Asmo Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dicky Edwin Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum. Di dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap keluarga melalui instumen hukum perkawinan memiliki makna yang sangat fundamental. Menurut pasal 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1974 bahwa tujuan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam  realitas di masyarakat, tujuan perkawinan yang mulia itu tidaklah mudah direalisasikan, bahkan tidak jarang tujuan perkawinan itu kandas ditengah jalan dan berakhir dengan perceraian. Hal ini terjadi karena permasalahan keluarga dalam sebuah perkawinan sangatlah kompleks. Demikian pula dengan meningkatnya perkawinan poligami merupakan salah satu ujung tombak dalam rumah tangga dari munculnya berbagai masalah yang sangat kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persyaratan dan Pelaksanaan serta dasar-dasar Hukum perkawinan Poligami menurut Hukum Positif maupun Hukum Islam. Dari hasil penelitian menunjukan peraturan yang mendasari Perkawinan Poligami yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990  tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum. Di dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap keluarga melalui instumen hukum perkawinan memiliki makna yang sangat fundamental. Menurut pasal 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1974 bahwa tujuan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam  realitas di masyarakat, tujuan perkawinan yang mulia itu tidaklah mudah direalisasikan, bahkan tidak jarang tujuan perkawinan itu kandas ditengah jalan dan berakhir dengan perceraian. Hal ini terjadi karena permasalahan keluarga dalam sebuah perkawinan sangatlah kompleks. Demikian pula dengan meningkatnya perkawinan poligami merupakan salah satu ujung tombak dalam rumah tangga dari munculnya berbagai masalah yang sangat kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persyaratan dan Pelaksanaan serta dasar-dasar Hukum perkawinan Poligami menurut Hukum Positif maupun Hukum Islam. Dari hasil penelitian menunjukan peraturan yang mendasari Perkawinan Poligami yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990  tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

References

Buku
Ali, H. M. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Prenada Media: Jakarta.

Ali, Z. 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesi, Sinar Grafika: Jakarta,.

Alshadiq, M. Z. 2005. Membangun Keluarga Harmonis, Graha Cipta: Jakarta.

Aminuddin, S. A. 1999. Fiqh Munakahah, Pustaka Setia: Bandung.

Anisah, R. B. 2005. Hukum Islam Perjalanan Sistem Hukum Indonesia. LBH Apic Jakarta: Jakarta.

Aulawi, A. S. 1978. Hukum Perkawinan Indonesia, Bulan Bintang: Jakarta.

Effendi, S. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana: Jakarta.

I, D. P. 1987. Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara: Jakarta.

Istibsyzaroh. 2004. Poligami dalam Cita dan Fakta, Mizan Publika: Jakarta.

Kuzari, A. 1995. Nikah Sebagai Perikatan, PtRaja Grafindo: Jakarta.

Mammudji, S. S. 1994. Penelitian Hukum Nomrmatif: Suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada: Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju: Bandung.

Rahmawati, N. R. 2005. Wacana Poligami Indonesia, Mizan: Bandung.

Saleh, K. W. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, Cet Ke-6. Ghalia Indonesia: Jakarta.

__________. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia, Cet Ke-7. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Santoso, A. 1998. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. UI-Pers: Jakarta.

Suprapto, B. 1990. Liku-Liku Poligami. Al Kautsar: Yogyakarta.

Susanto, H. 2007. Nikah Siri Apa Untungnya? Visimedia: Jakarta.

Usman, S. 1995. Perkawinan Antar Agama dan Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia. Saudara Serang: Serang.

Yunus, M. 1985. Hukum Perkawinan dalam Islam. Hida Karya Agung: Jakarta.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan.

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negri Sipil.


Website
http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/10/21/poligami-masalah-atau-solusi/ (diakses pada tanggal 19 Maret 2016)

http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami (diakses pada tanggal 18 April 2016)

Wikipedi Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia. Lihat dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami (diakses pada tanggal 23 Maret 2016)

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53ea39d17ed2e/aturan-hukum-jika-pns-ingin-berpoligami (diakses pada tanggal 17 April 2016)

http://www.sadeqin.net/ml/article.php?mod=4&id=438 (diakses pada tangal 30 April 2016)
Published
2016-05-24
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo; KUSUMA, Dicky Edwin. TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1429-1439, may 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/791>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles