ANALISIS HUKUM TERHADAP HAKIM YANG PERILAKUNYA MENYIMPANG DAN MELANGGAR KODE ETIK PROFESI HAKIM

  • Winasis Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Hesti Liana Sari Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Didalam pengadilan di indonesia terdapat aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara atau sengketa, terutama dalam suatu memutus keadilan dalam setiap masalah yang di selesaikan di pengadilan di lakukan oleh hakim, yang mana hakim wajib mengadili menurut hukum, maka hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya, seorang hakim tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah sidang semuanya di perlakukan sama, namun dalam prakteknya tidak jarang bahkan sebagian besar dari putusan pengadilan tidak mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat sehingga dalam banyak kasus putusan pengadilan sesungguhnya tidak lebih dari akumulasi dari proses ketidak adilan tak bisa di pungkiri semakin berkembang masyarakat semakin maju, praktek jahat aparat lembaga peradilan semakin berkembang pula, hal ini mengabaikan sebuah kode etik, permasalahan yang akan di teliti adalah mengenai perilaku hakim yang menyimpang dan melanggar kode etik profesi hakim.


Dalam sebuah penelitian hukum ini metode yang di gunakan yaitu metode normatif, teori, undang-undang, yuridis yang menekan pada ilmu hukum dan penelitian studi kepustakaan ini berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan suatu permasalahan penelitian.


Hasil dari sebuah penelitian yang di lakukan berdasarkan logika dan peraturan undang-undang serta silogisme yang bertujuan menjamin kepastian hukum terhadap suatu putusan hakim dan perilaku hakim agar tidak menyimpang dan melanggar kode etik hakim.

Abstract

Didalam pengadilan di indonesia terdapat aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara atau sengketa, terutama dalam suatu memutus keadilan dalam setiap masalah yang di selesaikan di pengadilan di lakukan oleh hakim, yang mana hakim wajib mengadili menurut hukum, maka hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya, seorang hakim tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah sidang semuanya di perlakukan sama, namun dalam prakteknya tidak jarang bahkan sebagian besar dari putusan pengadilan tidak mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat sehingga dalam banyak kasus putusan pengadilan sesungguhnya tidak lebih dari akumulasi dari proses ketidak adilan tak bisa di pungkiri semakin berkembang masyarakat semakin maju, praktek jahat aparat lembaga peradilan semakin berkembang pula, hal ini mengabaikan sebuah kode etik, permasalahan yang akan di teliti adalah mengenai perilaku hakim yang menyimpang dan melanggar kode etik profesi hakim.


Dalam sebuah penelitian hukum ini metode yang di gunakan yaitu metode normatif, teori, undang-undang, yuridis yang menekan pada ilmu hukum dan penelitian studi kepustakaan ini berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan suatu permasalahan penelitian.


Hasil dari sebuah penelitian yang di lakukan berdasarkan logika dan peraturan undang-undang serta silogisme yang bertujuan menjamin kepastian hukum terhadap suatu putusan hakim dan perilaku hakim agar tidak menyimpang dan melanggar kode etik hakim.

References

Buku
Hidayat Rahmat, 2010. Pengantar Ilmu Hukum, PT Rineka Cipta: Jakarta.

Kasil, CST. 1989, PengantarIlmuHukum dan TataHukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.

¬¬¬¬¬¬__________.2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Law firm L dan J A, 2012, Mempertahankan Hak dan membela diri di hadapan polisi, jaksa, dan hakim. rana pustaka: Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-asas hukum pidana. rineka cipta: Jakarta.

Pramudya kelik, SH.Dkk, 2010, pedoman etika profesi aparat hukum, pustaka yustisia: malang.

Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Jakarta.

Umar Dzulkifli, Usman Handoyo, 2010. Kamus Hukum, Quantum Media Press.

Zulkarnain. 2013. Praktik Peradilan Pidana. Setara press: Malang.

Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar RI 1945

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 04/Kma/Skb/Iv/2009.02/Skb/P.Ky.Iv/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim,Jakarta,2014.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor 1 / Majelis Permusyawaratan Rakyat / 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Artikel
Majalah Komisi Yudisial, 2014

Website/Internet
Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Peradilan_Prilaku_Menyimpang. Di Unduh Tanggal 16, Febuari, 2016

Www.Google.Com Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Di Indonesa, Suparto, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Di Unduh Tanggal 13 Maret 2016,

Www.Google.Com Pelanggaran Kode Etik Hakim, Di Unduh Tanggal 13 Maret 2016.

Www.Google.Com Pokok Pikiran Tentang Penyempurnaan Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim DiIndonesia, Prof Dr Jimly Assiddiqie. Di Unduh Tanggal 13 Maret 2016,

Www.Google.Com Etika Profesi Hakim. Di Unduh Tanggal 13 Maret 2016.
Published
2016-05-24
How to Cite
YULIANTO, Winasis; SARI, Hesti Liana. ANALISIS HUKUM TERHADAP HAKIM YANG PERILAKUNYA MENYIMPANG DAN MELANGGAR KODE ETIK PROFESI HAKIM. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1421-1428, may 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/790>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles