KAJIAN HUKUM TERHADAP POLIGAMI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Ali Uraidi Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum oleh karena itu perkawinan juga akan mempunyai akibat hukum, adanya akibat hukum ini erat sekali hubungannya dengan sah tidaknya suatu perbuatan hukum. Apabila suatu perkawinan yang menurut hukum tidak sah maka anak yang lahir dari perkawinan itu merupakan anak yang tidak sah pula sehingga jika terjadi suatu perceraian tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suatu hak apapun. Tujuan  perkawinan  adalah  membentuk  keluarga  yang  bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.


Asas monogami dalam perkawinan memiliki ada pengecualian, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami  dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki  oleh  pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh  pengadilan. Penulis ingin mengetahui akibat hukum poligami bagi ASN (aparatur Sipil Negara) serta langkah hukum apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan perkawinan poligami.

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum oleh karena itu perkawinan juga akan mempunyai akibat hukum, adanya akibat hukum ini erat sekali hubungannya dengan sah tidaknya suatu perbuatan hukum. Apabila suatu perkawinan yang menurut hukum tidak sah maka anak yang lahir dari perkawinan itu merupakan anak yang tidak sah pula sehingga jika terjadi suatu perceraian tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suatu hak apapun. Tujuan  perkawinan  adalah  membentuk  keluarga  yang  bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.


Asas monogami dalam perkawinan memiliki ada pengecualian, apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami  dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki  oleh  pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh  pengadilan. Penulis ingin mengetahui akibat hukum poligami bagi ASN (aparatur Sipil Negara) serta langkah hukum apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan perkawinan poligami.

References

Buku
Abiheno. 1983. Perkawinan. PT. BPK Gunung Mulia: Jakarta.

Ahmad Nuryani, M.Ag. 2010. Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan Di Indonesia, Bandung.

Asro Sutro Atmojo dan Wasit Alawi. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang: Jakarta.

Badriyah Fayumi dkk,2002. Isu-isu Gender dalam Islam, PSW UIN Syahid: Jakarta.

Bibit Suprapto, 1990. Liku-Liku Poligami, Al Kautsar: Yogyakarta.

Mahmud Yunus. 1985. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Hidakarya Agung: Jakarta.

MR Martiman Prodjohamidjojo, MM, MA, 2007. Hukum Perkawinan Dalam Tanya Jawab, Indonesia Legal Center Publishing: Jakarta.

_____________, 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing: Jakarta.

Nur Rosyidah Rahmawati, 2005. Wacana Poligami di Indonesia, Mizan: Bandung.

Rochayah Machali, 2005. Wacana Poligami di Indonesia, PT. Mizan: Bandung.

Satria Effendi, 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana: Jakarta.

Sayuti Thalib, 1981. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Intermas: Jakarta.

Perundang-undang
Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, UU No. 1 , L. N. No. 1 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Perkawinan dan Aturan Pelaksanaannya

Undang-undang pokok kepegawaian (Aparatur Sipil Negara)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: PT. Citra Umbara, 2011)

Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami , diakses pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 00.39 wib

http://kamusbahasaindonesia.org/kewajiban/mirip ,diakses pada tanggal 1 Januari 2016 pukul 23.39 wib

Wikipedi Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia. Lihat dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 www.djpp.depkumham.go.id, diakses pada tanggal 17 April 2016 pukul 12.35 wib.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 www.djpp.depkumham.go.id, diakses pada tanggal 17 April 2016 pukul 12.35 wib.

Wawancara
Nur Habibah, Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, Wawancara Pribadi, Hari Rabu Tanggal 18 Maret 2016, Pukul 13.00 wib.
Published
2016-05-24
How to Cite
URAIDI, Ali. KAJIAN HUKUM TERHADAP POLIGAMI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. FENOMENA, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1411-1420, may 2016. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/789>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles