Penerapan Hukum Transaksi Electronic Commerce Terhadap Perlindungan Konsumen
Abstract
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama E-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik E-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce. Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua bagaimana penyelesaian sengketa yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif.
Abstract
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama E-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik E-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce. Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua bagaimana penyelesaian sengketa yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif.
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yoda, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Bambang Sunggono, 1996. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005. Cyber Law ‘’Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama: Bandung.
Huala Adolf, 2006. Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Mariam Darus, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Niniek Suparni, 2009. Cyberspace‘’Problematika dan Antisipasi Pengaturannya’’. Sinar Grafika: Jakarta.
Nasution AZ, 1995. Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Onno Purbo dan Wahyudi, 2000. Mengenal E-Commerce, Elex Media Komputindo: Jakarta.
Shinta Dewi, 2009. Cyber Law ‘’Perlindungan Pvivasi Atas Informasi Pribadi E-Commerce Menurut Hukum Internasional’’, Widya Padjadjaran: Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Surabaya.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Noormatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press: Jakarta.
Shidarta, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.
Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana: Jakarta.
Website
http://adimanpangaribuan.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 8 Februari 2016, pukul 08.00 wib.
http://akbartrio.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 13 April 2016, pukul 20.00 wib.
http:// butonlondon.blogspot.com, diakses pada tanggal 28 April 2016, pukul 20.48 wib.
http://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 Februari 2016, pukul 09.00 wib.
http://kesimpulanasas.com, diakss pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 17.10 wib.
http://landasanteori.com, diakses pada tanggal 5 Februari 2016, pukul 11.00 wib.
http://perjanjianonline.com, diakses pada tanggal 14 April 2016, pukul 21.00 wib.
http://pojokhukum.blogspot.com, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 20.13 wib.
http://seputarpengetahuan.com, diakses pada tanggal 8 Februari 2016, pukul 10.00 wib.
http://yurindra.wordpress.com, diakses pada tanggal 19 April2016, pukul 07.44 wib.
http://ibmpujasnjaya.wordpress.com, diakses pada tanggal 19 April 2016, pukul 07.53 wib.
http://wonkdermayu.wordpress.com, diakses pada tanggal 19 April 2016, pukul 15.55 wib.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik