DEKONSTRUKSI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA URGENSI ADVOKAT SEBAGAI SUB-SISTEM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Urgensi advokat yang merupakan penegak hukum sebagai sub-sistem dalam system peradilan pidana harus kita sejajarkan dengan sub-sistem lainnya (hakim, jaksa, polisi dan sipir). Maka dari itu penulis skripsi ini menelaah lebih lanjut keberadaan advokat terutama mengenai : Pertama, membahas mengenai bagaimana eksis tensi advokat dalam system peradilan pidana di Indonesia, apakah eksistensinya menghambat efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan peradilan atau bahkan melengkapi arti kata lahirnya advokat malah memper jelas dan membuat terang peradilan di Indonesia yang sebagai mana kita ketahui bahwa tujuan hukum yaitu keadilan substantif. Kedua, untuk mengetahui perubahan system peradilan pidana di Indonesia akibat keberadaan Advokat, maka penulis mengkaji lebih jauh lagi khususnya dalam peranan serta fungsi advokat itu sendiri khususnya sebagai penasehat hokum dalam perkara pidana, baik yang terdapat dalam UU Advokat maupun aturan lainnya, yang hilirnya ada kejelasan posisi advokat sebagai sub-sitem dalam system peradilan pidana. Kemudian tidak lupa pula penulis menyandingkan dengan mengkaji sub-Sistem dalam sistem peradilan pidana Indonesia lainnya yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, hakim sebagai pengambil keputusan hukum, dan sipir penjara sebagai pelaksana sanksi hukuman pidana.
Abstract
Urgensi advokat yang merupakan penegak hukum sebagai sub-sistem dalam system peradilan pidana harus kita sejajarkan dengan sub-sistem lainnya (hakim, jaksa, polisi dan sipir). Maka dari itu penulis skripsi ini menelaah lebih lanjut keberadaan advokat terutama mengenai : Pertama, membahas mengenai bagaimana eksis tensi advokat dalam system peradilan pidana di Indonesia, apakah eksistensinya menghambat efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan peradilan atau bahkan melengkapi arti kata lahirnya advokat malah memper jelas dan membuat terang peradilan di Indonesia yang sebagai mana kita ketahui bahwa tujuan hukum yaitu keadilan substantif. Kedua, untuk mengetahui perubahan system peradilan pidana di Indonesia akibat keberadaan Advokat, maka penulis mengkaji lebih jauh lagi khususnya dalam peranan serta fungsi advokat itu sendiri khususnya sebagai penasehat hokum dalam perkara pidana, baik yang terdapat dalam UU Advokat maupun aturan lainnya, yang hilirnya ada kejelasan posisi advokat sebagai sub-sitem dalam system peradilan pidana. Kemudian tidak lupa pula penulis menyandingkan dengan mengkaji sub-Sistem dalam sistem peradilan pidana Indonesia lainnya yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, hakim sebagai pengambil keputusan hukum, dan sipir penjara sebagai pelaksana sanksi hukuman pidana.
References
Anthon F. Susanto, 2010. Dekontruksi Hukum; Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan, Genta Publishing:Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1984. Toeri-Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni: Bandung.
Chris Barker, Culture Studies,2005. Toeri dan Praktek, Bentang: Yogyakarta.
Jason Powell, 2006. Jacques Derrida: a Biography, Continuum: London.
Craig Calhoun, 1992. Postmodernism as Pseudo-history: Continuitis in The Complexities of Social Action, Chapel Hill: University of North Carolina.
Indriyanto Seno Adji, 2007. Hukum Pidana (KUHP & KUHAP) Perkembangan dan Permasalahannya, Penerbit Diadit Media: Jakarta.
Jacques Derrida, 2001. WritingandDifference, Translated by Alan Bass, Routledge: London.
Joko Siswanto,1998. Sistem-Sistem Metafisika Barat, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Kunarto (Penyadur), 1996. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum, Cipta Manunggal: Jakarta.
Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna, 2007. Essentials of Criminal Justice, Thomson Learning Inc: USA.
Lili Rasjidi dan I.B. Wiyasa Putra, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya: Bandung.
Mardjono Reksodiputro, 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan. Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Muhammad al Fayyad, 2005. Derrida, LKIS: Yogyakarta.
Romli Atmasasmita, 1996. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta: Bandung.
Rusli Muhammad, 2011. Sistem Peradilan Pidana, UII Press: Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum: Citra Aditya Bakti: Bandung.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Internet/Website
“Models of Criminal Justice”, http://compass.port.ac.uk/UoP/file/ca5197e4-09f7-4d83-844b-323d9d240078/1/criminal_justice_IMSLRN.zip/page_05.htm, diakses pada tanggal 15 Februari 2016 pukul 16.00 wib.
Setio Sapto Nugroho, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sumber: http://jdih.ristek.go.id/?q=system/files/dokumentasi/586130112.pdf., di akses tanggal 3 Februari 2016 pukul.