RASA KEADILAN DOKTER DAN PASIEN TERHADAP PENERAPAN PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penulisan ini mengkaji tentang rasa keadilan hukum apa yang akan diberikan kepada pasien terhadap penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Untuk mengetahui rasa keadilan hukum bagi dokter terhadap penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penelitian yang berbentuk normatif. Profesi kedokteran berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatakan bahwa profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Pasal 359 KUHP mengenai kealpaan dalam hubungannya dengan insiden keselamatan pasien, hampir pasti bahwa Pasal 359 KUHP didakwakan terhadap kematian yang di duga disebabkan karena kesalahan dokter. Pasal 359 ini memberikan perlindungan hukum bagi pasien sebagai upaya preventif mencegah dan menanggulangi terjadinya insiden keselamatan pasien.
Abstract
Penulisan ini mengkaji tentang rasa keadilan hukum apa yang akan diberikan kepada pasien terhadap penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Untuk mengetahui rasa keadilan hukum bagi dokter terhadap penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penelitian yang berbentuk normatif. Profesi kedokteran berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatakan bahwa profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Pasal 359 KUHP mengenai kealpaan dalam hubungannya dengan insiden keselamatan pasien, hampir pasti bahwa Pasal 359 KUHP didakwakan terhadap kematian yang di duga disebabkan karena kesalahan dokter. Pasal 359 ini memberikan perlindungan hukum bagi pasien sebagai upaya preventif mencegah dan menanggulangi terjadinya insiden keselamatan pasien.