PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAA SEPATU PRELOVED DI PEKANBARU TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS: TERAS RUMAH SHOES)
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan konsumen dalam transaksi pembelian sepatu preloved di Teras Rumah Shoes, Pekanbaru, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pokok permasalahan yang dikaji adalah sejauh mana hak konsumen terlindungi, tanggung jawab pelaku usaha, serta upaya yang dilakukan konsumen ketika mengalami kerugian akibat pembelian sepatu preloved. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip perlindungan konsumen, praktik tanggung jawab pelaku usaha, dan tindakan konsumen dalam menghadapi kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan sifat deskriptif. Lokasi penelitian ditetapkan di Toko Sepatu Preloved Teras Rumah Shoes, Kota Pekanbaru. Populasi penelitian meliputi penjual dan pembeli sepatu, dengan sampel purposive sebanyak 1 penjual dan 15 pembeli. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan fakta di lapangan dengan teori hukum yang relevan, sehingga kesimpulan dapat ditarik secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan sepatu preloved masih membatasi hak konsumen, antara lain melalui kebijakan “No Refund No Return” dan deskripsi produk yang kurang rinci. Mayoritas konsumen (60%) mengalami kerugian karena ketimpangan informasi dan minimnya edukasi hukum mengenai hak konsumen. Pelaku usaha mengakui tanggung jawab terbatas sesuai kebijakan internal, sementara konsumen jarang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa formal. Kesimpulannya, meskipun perlindungan konsumen telah diatur dalam UUPK, implementasinya dalam praktik transaksi sepatu preloved belum optimal. Diperlukan edukasi konsumen, transparansi pelaku usaha, dan sosialisasi lembaga perlindungan konsumen agar hak konsumen lebih terlindungi.
Kata kunci: perlindungan konsumen, sepatu preloved, UUPK, tanggung jawab pelaku usaha.
References
Freitas, J. A., & Santoso, A. P. A. (2024). Perlindungan Konsumen Atas Produk Cacat Dan Gagal. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 1(4), 72–76.
Humaemah, R. (2020). Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen Yang Terjadi Atas Jual Beli E-Commerce. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 77–87.
Mufidah, F. N., Gofur, M. A., & Soraya, N. (2025). Peran Etika Bisnis Islam Dalam Mencegah Kecurangan Produsen Dan Membangun Kepercayaan Konsumen. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 14–22.
Ramadhan, R., Sahu, N., & Kurniawan, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pelanggaran Klausula Baku Oleh Toko Pada Jual Beli Sepatu Secara Online. Journal Of Sharia And Law, 2(4), 1113–1125.
Subekti, B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pembelian Barang Bekas Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Widijantoro, J., Widiyastuti, Y., & Harsiwi, T. A. M. (2020). Pemetaan Masalah Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Konsumen Dan Pelaku Usaha. Bandung: Cahaya Atma Pustaka, Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Widyastuti, E. S., Kamila, T. R., & Saputra, P. A. A. (2022). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Suatu Perspektif Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 43–50.
Winarsih, I., & Oktaviarni, F. (2021). Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Provinsi Jambi. Zaaken: Journal Of Civil And Business Law, 2(2), 349–367.
Yuliana, L. (2023). Analisis Tren Citayam Fashion Week Terhadap Preferensi Konsumen Pada Pembelian Produk Second Hand Di Carousell. Widya Cipta: Jurnal Sekretari Dan Manajemen, 7(1), 13–17.
Yuliana, L., Apriyana, N., Fauzan, R., Larasati, N., Alhazami, L., & Sutopo, I. E. B. (2023). Analisis Minat Pembelian Produk Preloved Sebagai Upaya Peduli Lingkungan. Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 21(1), 14–27.


