Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Oleh PDAM Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1999

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Latifatus Zahro Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dena Dwi Saputra Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Maulina Nur Azizah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap kerugian yang timbul akibat buruknya kualitas air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat membahayakan masyarakat dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi terhadap beberapa putusan pengadilan terkait sengketa antara konsumen dan PDAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban PDAM apabila terjadi kerugian. Selain itu, PDAM juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum ini tidak hanya mencakup kompensasi, tetapi juga menjamin hak atas informasi, kenyamanan, dan keamanan konsumen. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen air bersih harus dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.

References

Muhammad Ikhsan, Pengelolaan Air Bersih dan Permasalahannya di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2019).

Dewi Kartika, Manajemen Kualitas Pelayanan Publik: Studi tentang PDAM dan Kepuasan Konsumen, (Yogyakarta: Gava Media, 2016).

Ahmad Zainuddin, Kesehatan Lingkungan dan Hak Konsumen atas Air Bersih, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2017).

Lilik Mulyadi, Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Ratna Sari Dewi, Transparansi Layanan Publik dan Perlindungan Konsumen di Sektor Air Bersih, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018).

Herlina Yanti, Dimensi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Air Bersih, (Bandung: Mandar Maju, 2019).

Rizky Amalia, Pertanggungjawaban Hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam Pelayanan Publik, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2017).

Andi Prasetyo, Partisipasi Publik dan Akuntabilitas Layanan Publik di Era Digital, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018).

Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, Hukum dan Kebijakan Publik, (Malang: Setara Press, 2017).

Ratih Nurmalasari, Perlindungan Hukum Konsumen dalam Pelayanan Publik: Studi Kasus PDAM, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).

Puteri Asyifa Octavia Apandy, ”PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI”, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 3, No.1 (Juli 2021)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Andi Sri Rezky Wulandari, ”Pengelolan Sumber Daya Air Di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah”, Volume 6, Edisi III (Oktober-November 2019)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

I Nyoman Bangkit Sugiarta, ”Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Sebagai Akibat Kelalaian Perusahaan Daerah Air Minum”, Jurnal Konstruksi Hukum,Vol.4 No.1 (Januari 2023).

Suharyadi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih (Studi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon). Jurnal Hermeneutika, Vol. 1 No. 1, 2015)

Aria Winata & Rani Apriani. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penurunan Kualitas Air Bersih di Perumdam Tirta Tarum Karawang. Jurnal Justitia, Vol. 1 No. 1, 2015

Renaldi Mahardika, I Nyoman Sudiatmaka, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus PDAM Kabupaten Buleleng). Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 1, 2015.

Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, Jakarta: Kemenkes RI.

Suharyadi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih (Studi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon). Jurnal Hermeneutika, Vol. 1 No. 1, 2015.

Renaldi Mahardika, I Nyoman Sudiatmaka, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus PDAM Kabupaten Buleleng). Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 1, 2015.

Galuh Puspa Prameswari, Perlindungan Hukum Konsumen Depo Air Minum isi ulang yang haknya Dilanggar di Kota Semarang, Fakultas Hukum (UNISBANK)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KONSUMEN PADA PELAYANAN PDAM KELURAHAN HELVETIA TENGAH KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN, Jurnal ilmiah Delegasi, volume 4, November 2022

Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KONSUMEN PADA PELAYANAN PDAM KELURAHAN HELVETIA TENGAH KECAMATAN MEDAN HELVETIA KOTA MEDAN, Jurnal ilmiah Delegasi, volume 4, November 2022

Marhani ria siambo,hukum lingkungan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan diindonesia (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2012)

Nu Fauzia, Lia , 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Air Bersih (studi di PDAM TIRTA JATI Kabupaten Cirebon)

I Nyoman Rudi Mahardika, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Tinjau dari UU Nomer 8 Tahun 1999 (Studi Kasus: Kelalaian PDAM Kabupaten Buleleng ) , Jurnal Komunitas Yustisia ,Nomer 3, 2022.

Nur cahyati D, 2021, Tangung Jawab Pelaku Usaha Terhasap Konsumen Berdasarkan UU Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Dan Keadilan, 9(1) Hal 45-58

Badan pusat statistik(BPS) statistik kependudukan indonesia .2023

Peraturan mentri kesehatan republik indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Undang-undang republik indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 dan Pasal 7 ayat (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer), Pasal 1365.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pasal 1365; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 65 ayat (1)–(3), yang mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD termasuk PDAM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 7; serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang dijanjikan.
Published
2025-11-30
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf et al. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Oleh PDAM Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1999. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 285-310, nov. 2025. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/7515>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.7515.
Section
Articles