KAJIAN YURIDIS KEABSAHAN ANAK ANGKAT SAH ATAS MENERIMA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Setiap jiwa insani, Mempunyai keturunan adalah impian setiap pasangan, dan menjadi hal lumrah pasangan suami-istri yang tidak dikehendaki memiliki anak melakukan praktik pengangkatan anak. Sehingga merumuskan persoalan mengenai kedudukan anak angkat atas warisnya dan juga terkait akibat hukum seperti apa yang akan di terima anak angkat jika tidak menjadi ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh dari studi literatur yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yuridis normatif digunakan untuk mengevaluasi hasil penelitian secara mendalam. Temuan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum islam tidak bisa menjadi ahli waris karna anak angkat sah ini tidak memutus hubungan darahnya kepada orang tuanya. Sedangkan status anak angkat dalam pewarisan yaitu meggunakan jalan hibah atau wasiat wajibah agar terpenuhi hak-haknya anak angkat. Saran yang dapat penulis berikan dalam hal ini yaitu perlunya pelaksanaan pengangkatan anak sesuai dengan peraturan yang mengaturnya dan menjaga anak angkat tersebut juga melakukan pemeliharaan yang baik dan benar dengan memenuhi hak-hak dari seorang anak angkat.
References
Aulia Muthiah, S. H. I., Hardani, N. S. P., & SH, K. (2015). Hukum Waris Islam: Cara Mudah & Praktis Memahami. MediaPressindo.
Cahyani, T. D. (2018). Hukum Waris dalam Islam: dilengkapi contoh kasus dan penyelesaiannya (Vol. 1). UMMPress.
Departemen Agama Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI.
Fitriyani, N. A. (2020). Waris anak angkat dalam perspektif hukum Islam. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 232-248.
Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., Chanifah, N., Hidayat, F., Ganindha, R., ... & Budiono, R. (2021). Hukum Waris Islam. Universitas Brawijaya Press.
Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.
Jarchosi, A. (2020). Pelaksanaan Wasiat Wajibah. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 77-90.
Kusumo, B. A. (2024). Hukum Waris Islam. UnisriPress.
Masyhur, 2018, Kedudukan Anak Angkat dalam Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam, Jounal Ilmiah Rinjani, vol. 6, No.2, hal 167
Republik Indonesia. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika.
Ri, M. A. (2011). Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kompilasi hukum islam serta pengertian dalam pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Dalam Terbitan, 1, 81082.
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. Diktum, 183-200.
Rasyid, D. K. M. H., & El-Sutha, S. H. (2016). Panduan Muslim Sehari-hari. WahyuQolbu.
Ri, M. A. (2011). Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kompilasi hukum islam serta pengertian dalam pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Dalam Terbitan, 1, 81082.
Setiawan, E. (2017). Penerapan wasiat wajibah menurut kompilasi hukum islam (KHI) dalam kajian normatif yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43-62.
Sidek, A., Azhar, A., & Habib, M. (2018). Analisis Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Status dan Kedudukannya. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 216-227.
Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.
Telince T eklam aris Resiloy, 2008, eksistensi hak anak menurut hukum positif, mahasiswa universitas pattimura: Ambon,
Yuniarsih, M., AW, H. M., Nur’Aini, I. V., & Ilmiyah, Z. (2022). Wasiat Wajibah bagi Anak Adopsi untuk Mendapat Harta Waris. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 38-63.


