ANALISIS YURIDIS HAK GUNA KAMPANYE PRESIDEN PASAL 299 AYAT (1) UU PEMILU, POTENSI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN PENYELENGGARAAN PEMILU: PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Abstrak
Setiap lima tahun terakhir Indonesia mengadakan pesta demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) yang salah satunya ialah memilih calon presiden dan wakil presiden. Setiap calon legislatif sudah pasti memiliki tim khusus dalam berkampanye, oleh sebab itu setiap individu-pun berhak melakukan kampanye terhadap caleg yang mereka percaya dapat memberikan yang terbaik untuk negara, tidak terkecuali presiden yang sedang menjabat terhadap calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya yang akan menggantikan kedudukannya sebagai kepala pemerintah sekaligus kepala negara. Hal yang demikian diatur dalam pasal 299 ayat (1) UU/7/2017 tentang pemilihan umum menyatakan presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye. Yang menjadi perbincangan publik terkait presiden yang melakukan kampanye sebagai bentuk aksi dukungan nyata terhadap salah satu paslon yang dikhawatirkan dalam kampanye tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dengan kedudukannya yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap negara beserta penduduknya. Demikian tersebut memiliki kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas negara, bukan tidak mungkin paslon yang didukung presiden menduduki kursi kemenangan sebab keterlibatan kampanye presiden. Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap problematika hak guna kampanye presiden berdasarkan pasal 299 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu perspektif teori demokrasi konstitusional?. Penelitian dikaji secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual.
Referensi
Antar Venus. 2018. Manajemen Kampanye, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Mhd. Ansor Lubis, Anggreni Atmei Lubis, Wenggedes Frensh. 2023. Sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka & Tertutup, Purbalingga: CV. Eurika Media Aksara.
Munir Fuady. 2010. Konsep Negara Demokrasi, ed. 1, Bandung: PT Refika Aditama.
M. Rusli Karim. 1991. Pemilu Demokratis Kompetitif. Yogyakarta: Tiara Wacana
Sri Soemantri Martosoewignjo. 1989. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Abdurrahman, Dana Muhamad Bagas., & Fauzi, Azka Patria. 2022. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, Vol.1, (No.12), https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.488
Ady Thea AD. 2024. Akademisi HTN UGM: Presiden Berkampanye-Memihak Munculkan Komplikasi Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi-htn-ugm--presiden-berkampanye-memihak-munculkan-komplikasi-hukum-lt65b87ecb5ca5a/?page=all, diakses pada selasa 10 September 2024
Cipto Prayitno. 2020. Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 2.
Hoeft, Leonard., & Mill, Wladislaw. 2024. Abuse of power: An experimental investigation of the effects of power and transparency on centralized punishment. Journal of Economic Behavior & Organization, Vol.220.
Indra Pahlevi. 2012. Membangun Demokrasi Konstitusional, Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Vol. IV, No. 04/II/P3DI/Februari/2012.
Labolo, Muhadam., & Ilham, Teguh. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis. Jakarta: Rajawali Pers.
M. Reza Baihaki. 2023. Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Detournement De Pouvoir) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Volume 20 (1).
Muhammad Alfaruq Nirwana, Sitta Saraya. 2024. Aturan Hukum Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, JA: Jurnal Al-Wasath Volume 5, Nomor.1.
Muhammad Mutawalli Mukhlis, Piaget Mpoto Balebo, Andi Syarifuddin, Muhammad Saleh Tajuddin. 2024. Limitasi Demokrasi Hak Presiden dalam Kampanye Politik Sebagai Penguatan Sistem Pemilihan Umum, Universitas Diponegoro, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 6, Nomor 2.
Sri Hastuti Puspitasari. 2011. Mahkamah Konstitusi Dan Penegakan Demokrasi Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Vol. 8 No. 3.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR dan DPRD
Putusan
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023