PEMBERAT PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

  • Supriyono Supriyono Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan sosial korban. Indonesia telah menerapkan pemberatan pidana melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberatan pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberatan pidana berupa penjara, denda, kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku memiliki esensi preventif dan represif, meskipun masih terdapat kendala implementasi di lapangan. Kesimpulannya, pemberatan pidana telah memberikan penguatan perlindungan hukum, namun masih memerlukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya.

References

Adithya, A., & Nurdin, M. (2021). Penerapan Peraturan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kertha Semaya, 9(4), 480–494. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p08
Benedet, J. (2019). Mandatory minimums and proportionality in sentencing sexual offences against children. Law Review Working Paper. https://doi.org/10.2139/ssrn.5005191
Kartono, K. (2019). The implementation of chemical castration penalties towards paedophilia crime perpetrators. Jurnal Hukum, 4(2), 77–90.
Lewis, T. (2014). Sentencing in child sexual assault cases. Legal Studies, 34(2), 250–270. https://doi.org/10.1080/13552600.2013.804603
Mayasari, D. E. (2022). Imposition of criminal sanction against sexual offenders from the perspective of child protection laws. Yuridika, 37(1), 64–83. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.33513
Subroto, D. W. (2020). Sentencing for minors in sexual abuse cases. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11261
Tavipah, Y. B. (2024). The punishment of violence against children reviewed from the purpose of punishment. LEGAL BRIEF, 13(1), 1–12. https://doi.org/10.35335/legal.v13i1.924
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
Published
2025-11-19
How to Cite
SUPRIYONO, Supriyono. PEMBERAT PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 236-244, nov. 2025. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/7371>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.7371.
Section
Articles