PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

  • Ainun Fitri Syah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.7319

Abstrak

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana pemilihan umum berfungsi sebagai wujud konkret dari pelaksanaan kedaulatan tersebut. Pemilu tidak hanya dipahami sebagai simbol demokrasi, melainkan juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dalam menentukan arah pemerintahan. Pemilu dalam pelaksanaanya harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna menjamin tegaknya nilai-nilai demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Namun pelaksanaan prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika muncul persoalan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyinggung batasan kegiatan kampanye di fasilitas publik seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Ketidaksinkronan antara norma dan penjelasan pasal menimbulkan problem konstitusional yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan prinsip keadilan pemilu. Penelitian ini berupaya menelaah secara mendalam aspek konstitusional yang muncul dari putusan tersebut serta dampaknya terhadap integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu. Kajian ini juga bertujuan mengurai bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan batasan kebebasan berekspresi dalam konteks kampanye politik yang tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi. Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Indonesia.

Referensi

Buku
Saldi Isra, Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Joko Widarto, Diklat Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul 2020.
Jurnal Ilmiah
Evi Purnamawati, “Perjalanan Demokrasi di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Volume 18 Nomor 2, Mei 2020.
Azmi, “Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Negara Hukum Yang Berketuhanan”, Jurnal Al-Qalam. Volume 34 Nomor 1 (2018).
Siti Fatimah, “Kampanye Sebagai Komunikasi Politik : Esensi dan Strategi dalam Pemilu”, R Esolusi, Volume 1 Nomor 1 (Juni 2019).
Muh, Rizal, dkk. “Analisis Yuridid Ratio Decindendi Putusan Terhadap Penegakan hukum Tindak Pidana Perbankan Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN Mks)”, Supermasi : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum & Pengajarannya, Volume XII Nomor 1, (April 2022).
Dian Agung, dkk “Dinamika Pemberian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Perorangan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Atas Putusan Tahun 2003-2019)“, (disertasi doktor ilmu hukum Universitas Gadjah Mada 2023).
Ni Nyoman Wahyuni, “Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohonon dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepada Daerah di Mahkamah Konstitusi”, Fakultas Hukum Acara Universitas Udayana (2018).
Achmad Edi Subiyanto, Pemilihan Umum Serentak yang Beritegritas Sebagai Oembaruan Demokrasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi Volume 17 Nomor 2 (Juli 2020).
Perundang-undangan:
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Website
CNN Indonesia “Draf PKPU : Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya Perguruan Tinggi”, Cnnindonesia.com, Sep 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230906114540-617-995433/draf-pkpu-kampanye-di-tempat-pendidikan-hanya-di-perguruan-tinggi
Diterbitkan
2025-11-14
##submission.howToCite##
SYAH, Ainun Fitri. PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 189-202, nov. 2025. ISSN 0215-1448. Tersedia pada: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/7319>. Tanggal Akses: 06 des. 2025 doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.7319.
Bagian
Articles