ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 109/Pid.B/2025/PN SIT TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN
Abstrak
Tindak pidana pencurian diatur di dalam pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa Mengatur tentang perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah, tanpa izin, dan dengan niat untuk menguasai barang tersebut secara permanen. Tujuan dalam penelitian dalam hal ini adalah untuk menganalisis tentang (1)Apa akibat hukum pada terdakwa pelaku pencurian menurut putusan nomor 109/Pid.B/2025/PN Sit (2) Apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor telah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan undang undang dan deskriptif analitis dengan data yang di peroleh di jelaskan dengan menggabarkan masalah hukum yang ada. Hasil yang akan di peroleh dari penelitian ini yakni (1) pelaku terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan unsur yang di muat dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian (2)pelaku di jatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan telah sesuai dengan hukum pidana dan ketentuan pasal 362 KUHP.
Referensi
Dr Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum dalam buku Penelitian Hukum Doktrinal hal 100, 2023
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 54.
B.PERUNDANG – UNDANGAN DAN PUTUSAN
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana pasal 362 KUHP
Putusan Nomor 109/Pid.B/2025/PN Sit
Pasal 64 ayat (1) KUHP
C. JURNAL
Andriansyah, A. (2020). Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah Covid-19. Jurnal Lemhannas RI, 8(3), 74-83.
Hamdiyah, H. (2024). Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 98-108.
Oktania, R., & Mansoer, W. W. D. (2020). Pengalaman individu dengan riwayat Kleptomania. Jurnal Psikologi Ulayat, 7(2), 140-162.
Tamza, F. B., & Akbar, M. F. R. (2025). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa dalam Perkara Pencurian. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 328-335.
Sutarto. (2020). Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/PID/2015/PT. MDN tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan. Jurnal Hukum, 12(2), 334–357.
Manik, K. S., Putri, S. E., Simatupang, S. A. P., Sianipar, T., Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. (2023). Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 5(2), 143-164.
Wedanti, I. G. A. J. M., & Sukranatha, A. K. (2013). Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Kertha Semaya, 1(03).