TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DALAM PERSIDANGAN HUKUM ACARA PERDATA
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dalam sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia di tengah pesatnya digitalisasi dokumen. Meskipun dokumen elektronik (termasuk yang ditandatangani secara digital) diakui keabsahannya, sering timbul perdebatan di persidangan mengenai kedudukannya sebagai alat bukti otentik atau di bawah tangan. Permasalahan sentral yang diangkat Adalah : Bagaimana tinjauan yuridis terhadap kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam persidangan perdata, serta apa saja tantangan yang dihadapi hakim dalam menilai keabsahan dan keasliannya berdasarkan hukum pembuktian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan sertifikat elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE. Namun, dalam praktik persidangan, sering terjadi pergeseran penilaian di mana hakim cenderung menganggapnya sebagai alat bukti surat di bawah tangan jika validitas teknisnya diragukan atau gagal dibuktikan. Tantangan utama terletak pada aspek non-repudiasi dan kebutuhan akan ahli forensik digital untuk memverifikasi keaslian, yang seringkali belum terintegrasi optimal dalam prosedur persidangan perdata.
Referensi
Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Hukum Pembuktian. Jakarta: Sumur Bandung.
Sutiyoso, A. (2012). Hukum Pembuktian dalam Proses Peradilan Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal Ilmiah
Arief, Barda Nawawi. (2018). "Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Perkara Perdata di Era Digital." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, hlm. 403-415.
Hidayat, Rahmat. (2020). "Tinjauan Yuridis Tanda Tangan Digital Tersertifikasi sebagai Alat Bukti dalam Sengketa Bisnis." Jurnal Justitia Et Pax, Vol. 36, No. 1, hlm. 1–18.
Santoso, Dwi. (2019). "Harmonisasi UU ITE dengan Hukum Pembuktian Konvensional dalam Persidangan Elektronik (e-Court)." Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, hlm. 120-135.
Suryono, Bambang. (2017). "Peran Public Key Infrastructure (PKI) dalam Menjamin Non-Repudiasi Tanda Tangan Elektronik." Jurnal Informatika Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 55-68.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
H.I.R. (Herziene Inlandsch Reglement), Stb. 1941 Nomor 44.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.