ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA NOMOR 438/Pid.Sus/2020/PN CBI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan orang diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman kekerasan, kekerasan fisik, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas individu tersebut. Tujuan penelitian dalam hal ini adalah untuk menganalisis tentang (1) Apa saja pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perdagangan orang (2) Apa akibat hukum kepada terdakwa dalam tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN CBI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Nomorrmatif dengan pendekatan undang-undang dan deskriptif analitis dengan data yang diperoleh dijelaskan dengan menggambarkan masalah hukum yang ada. Hasil yang akan diperoleh dari penelitian yakni (1) pelaku terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan unsur yang dimuat dalam pasal 11 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomormor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (2) pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
References
Dr Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum dalam buku Penelitian Hukum Doktrinal hal
100, 2023
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017
I Made Pasek Diantha, (2016), Metedologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Hlm. 142
Paul Sinlaeloe, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Malang: Setara Press, 2017
P2TP2A Prov DKI Jakarta, Buku Panduan Tindak Pidana perdagangan Orang dan Pemenuhan Hak-hak Bagi Korban, Jakarta, 2011
Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dan Drs. I Ketut Suardana, M.Si., Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, RajaGrafindo Persada, 2023
B. PERUNDANG – UNDANGAN DAN PUTUSAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN CBI
Pasal 53 Undang-Undang Nomormor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 Ayat (1).
C. JURNAL
Hapsoro, “Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak sebagai Korban Perdagangan Manusia,” Ristek: Jurnal Riset Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang 8, Nomor. 1 (2023): 26–34.
Pane dan Panjaitan, “Problematika Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007,” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, Nomor. 8 (2023).
Purwo, N. A., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E., “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Bacita Law Jurnal 1, Nomor. 2 (2023): 11–16.
Maria Farida Indrati, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 Nomor. 3, 2018
Putri, I., Wahyuni, F., & Rahmah, S., “Analisis Yuridis Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Putusan Perkara Nomormor: 13/Pid.Sus/2020/Pn Tbh),” JURI 1, Nomor. 2 (2022): 123–151.
Marsha, M. and Setiawan, D., “Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran,” Bandung Conference Series Law Studies 3, Nomor. 1 (2023).s
Salsabilla, Bey Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 4 Nomor. 1, Halaman 156-165, Februari 2022
Jaya, K., Sufriaman, S., & Halim, M., “Menelisik Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kesusilaan pada Putusan Nomor: 06-K/PM/III-16/AL/I/2017,” Buletin Poltanesa 23, Nomor. 2 (2022).


