LITERASI HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PEMBENTUK BUDAYA HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Literasi hukum merupakan salah satu elemen fundamental dalam pembentukan budaya hukum yang kuat di masyarakat. Dalam konteks perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), literasi hukum berperan sebagai instrumen penting untuk menumbuhkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurus serta melindungi karya intelektualnya secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana literasi hukum membentuk budaya hukum yang mendukung pengurusan HKI di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa rendahnya tingkat literasi hukum berbanding lurus dengan lemahnya budaya hukum pengurusan HKI, yang pada akhirnya berimplikasi pada maraknya pelanggaran hak cipta dan minimnya perlindungan karya. Oleh karena itu, literasi hukum perlu dikembangkan secara sistemik melalui pendidikan, media, dan dukungan institusional negara.
References
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/49934
Annisa, S. N., Dewi, N. L., Amanda, Z., & Mustaqim, M. (2023). Hak kekayaan intelektual dan kreativitas seni: Studi kasus Reog Ponorogo. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1139–1148. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.868
https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/868
Ardiansyah, I. (2020). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap budaya tradisional di Indonesia. Jurnal Trias Politika, 6(1), 32–45. https://doi.org/10.33373/jtp.v6i1.3894
https://journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/3894
Bustani, S. (2018). Perlindungan hak komunal masyarakat adat dalam perspektif kekayaan intelektual tradisional di era globalisasi. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 176–190.
https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/3184
Handayani, E. (2022). Sosialisasi hukum perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Batik Mangrove Brebes. Abdi Implementasi Pancasila, 2(2), 71–75. https://doi.org/10.35814/abdi.v2i2.4276
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/abdi/article/view/4276
Ilyasa, R. M. A. (2020). Perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional Indonesia terhadap praktik biopiracy dalam rezim hak kekayaan intelektual. Gema Keadilan, 7(3), 202–213. https://doi.org/10.14710/gk.2020.9544
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/9544
Wulandari, R. A., & Rizki, I. A. (2025). Peran hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual di era digital. Causa: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(6), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v10i6.10381
https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/10381


