TINJAUAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA OLEH YURISDIKSI TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

  • Winasis Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dyah Silvana Amalia Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract




Empat kali Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, untuk selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945, melahirkan sistem check and balances antar lembaga negara. Sistem ini berbeda jauh bilamana dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang meletakkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Dalam sistem check and balances, semua lembaga negara menjadi sejajar, mengingat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara.


Penulisan ini mengukan permasalahan bagaimana keberadaan penugujian KTUN di N. Hasil studi bahwa pengujian KTUN DI PTUN membuat lebih dirumit system pengujian penyertaan Perundang-Undangan di Indonesia.




References

buku:
DAFTAR PUSTAKA
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2000., KSIMPULN DAN REKOMENDASI
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Nuryanto A Daim, Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Laksbang, Surabaya, 2014.
Paulus Effendi Lotulung, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), Salemba Humanika, Jakarta, 2013.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003
Rochmat Sumitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, 1998.
SF. Marbun dan Mahfud MD., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi, Alumni, Bandung, 1997.
Soetandyo Wignyosubroto, Hukum, Peradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM dan HUMA, Jakarta, 2002.
Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011.
Victor Yaved Neno, Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Wicipto Setiadi, Hukum Acara Peraadilan Tata Usaha Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1994.Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Published
2025-05-30
How to Cite
YULIANTO, Winasis; AMALIA, Dyah Silvana. TINJAUAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA OLEH YURISDIKSI TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 01, p. 120-130, may 2025. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/6456>. Date accessed: 13 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i01.6456.
Section
Articles