PERANAN PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memegang peranan fundamental dalam arah pembentukan dan pembaruan hukum nasional, termasuk hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai Pancasila dijadikan pedoman normatif dalam merancang dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menggantikan sistem pidana kolonial warisan Belanda. Melalui pendekatan kualitatif- deskriptif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah, melalui penerapan prinsip keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, antara lain resistensi aparat penegak hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam bentuk penguatan pendidikan Pancasila, pelatihan aparat, serta evaluasi kebijakan secara berkala. Pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
References
Atqiya, Ashfiya Nur, Ahmad Muhamad, Musain Nasoha, and Karina Cahyawati. “Pengaruh Pancasila Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Untuk Memerangi Terorisme,” 2024.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Reformasi. Yogyakarta: Paradigma, 2010. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kajian Akademik Pembaruan KUHP Nasional. Jakarta: LIPI Press, 2022.
Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Edited by Taftazani. Semarang: The Habibie Center, 2002.
Pratiwi, Nurul. “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Ke Dalam Peraturan Perundang- Undangan.”Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2022.https: //setkab.go.id/penerapan-nilai-nilai-pancasila-ke-dalam-peraturan- perundang- undangan.
Soedarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cetakan 2. Bandung: Alumni, 1986.
Wibisana et all. “Legal Reform on The Concept of Restorative Justice In The Criminal Justice System” 11, no. 2 (20


