Analisis Yuridis Frasa Hukuman Mati Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasantindak Pidana Korupsi
Abstract
Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalamnya ada alasan limitatif yang menjadi sebab tidak serta merta tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati, alasan ini yang menjadi alasan pemberat tindak pidana korupsi dapat dijatuhi oleh hukuman pidana mati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Peniliti dalam hal ini menemukan beberapa permasalahan yakni dasar hukum pembentukan formulasi frasa hukuman mati dan akibat hukum dari frasa hukuman mati dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan dasar hukum pembentukan formulasi frasa hukuman mati dan akibat hukum dari frasa hukuman mati dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
References
Asmawi, Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia, Badan LITBANG dan Diklat Kemenag RI, 2010, hlm. 109-110 Badan Pembinaan Hukum Nasional, Draft Naskah Akademis RUU KUHP, Maret 2015, hal. 33
Chaerudin (et all), Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Refika Aditama, 2008, hlm. 17
Hamzah, Andi. (2015). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Hukuman Mati dalam KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan 2015, hal 12
Supriyadi W Eddyono, dkk, Hukuman Mati Dalam RKUHP jalan tengah yang meragukan ( Jakarta, November 2015)
PERUNDANG – UNDANGAN
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Umum KUHP 2023
Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 3 Declaration of human rights
Pasal 6 kitab Undang-Undang Hukum Pidana
JURNAL
Agus gede sutamaya, Yudi Kurniawan dan Neneng Nurhasanah. “Hukuman mati bagi koruptor dalam perspektif hukum Islam”, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 4 No.1 (2022), Hlm. 64. DOI: https://doi.org/10.36859/jdh.v4i1.858.
Jurnal Ganec Swara Vol. 18, No.2, Juni 2024
Junal JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 1 Februari 2016
Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 2 Tahun 2021
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020
Jurnal Sasi Vol.20 No 1 2014, tentang tinjauan yuridis tentang penerapan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi


