HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

  • Abdurrahman Muqsith Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Siti Alfiatul Hasanah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Rohmatul Awaliyah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Akad merupakan satu hak yang sangat penting dalam sebuh pernikahan. Bahkan menjadi kunci utama pernikahan tersebut bisa jalankan atau tidak. Ada banyak kewajiban yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad pernikahan. Salah satunya adalah ijab qobul antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan. Kita tahu bahwasanya di Indonesia wali dari mempelai perempuan dapat diwakilkan kepada kepala KUA kecamatan setempat jika si wali berhalangan hadir atau memang tidak mau untuk berperan sendiri dalam menikahkan anak perempuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Selain itu masalah yang juga mungkin terjadi yaitu ketika si mempelai laki-laki tidak ada di tempat atau ingin mewakilkan akadnya kepada laki-laki lain untuk menjalankan akan bersama kepala KUA atau wali si mempelai perempuan itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menganalisis pada undang-undang terkait hokum mewakilkan akad nikah. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mentri agama mempelai laki laki boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk mengsungkan prosesi akad nikah.

References

As-Subki, (2010) Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, diterjemahkan oleh Nur Khizim. Jakarta : AMZAH.
Effendi,Satria, (2004) Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer, Jakarta : Kencana.
Ghazali, Rahman Abdul. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media
Ghozali, Abdurahman, (2010) Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana.
Hayatudīn, Amrullah. (2019) Ushul Fiqih Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Jakarta: Amzah.
Kementerian Agama RI. (2009) Al-Quran Keluarga, Bandung : Fitrah Rabbani Group.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesianomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
http://digilib.uin-suka.ac.id/34587/1/15350074_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10762
https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/30027/16757/113348
Published
2025-05-29
How to Cite
MUQSITH, Abdurrahman; HASANAH, Siti Alfiatul; AWALIYAH, Rohmatul. HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 01, p. 14-27, may 2025. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/6440>. Date accessed: 10 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i01.6440.
Section
Articles