ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN KECERDASAN BUATAN (AI) DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek hukum perdata yang muncul seiring dengan perkembangan dan implementasi pesat teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia. Perkembangan AI menghadirkan peluang inovasi dan efisiensi di berbagai sektor, namun juga menimbulkan tantangan dan pertanyaan mendasar dalam kerangka hukum perdata yang ada. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip dasar hukum perdata seperti tanggung jawab, kontrak, kepemilikan, dan perlindungan data pribadi diterapkan dan diinterpretasikan dalam konteks penggunaan AI. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi potensi munculnya bentuk-bentuk baru hubungan hukum dan sengketa yang melibatkan sistem AI, serta kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika teknologi ini. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap perkembangan regulasi AI di negara lain, artikel ini mengidentifikasi isu-isu krusial dan memberikan rekomendasi awal untuk pembentukan kerangka hukum perdata yang mampu mengakomodasi inovasi AI sekaligus melindungi kepentingan berbagai pihak di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap interaksi antara hukum perdata dan teknologi AI adalah esensial untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan berkeadilan di Indonesia.
References
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar dalam Hukum (Grand Theories in Law). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Susanto, M. Harianto. Dasar-Dasar Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2010.
Tjong, T. Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016


