PERBANDINGAN HUKUM CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS DALAM PEMBAHARUAN TEORI GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DI INDONESIA

  • Lovika Augusta Purwaningtyas Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Siti Nur Shoimah Universitas Brawijaya Malang

Abstract

Terhadap debitur yang wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Kajian perbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of the Netherlandsmerupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasi dalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yang pertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1848 sedangkan Belanda telah memiliki civil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian dibatasi pada hak pihak yang menderita kerugian untuk menuntut kompensasi akibat wanprestasi pihak lain. Objek perbandingan hukum ini adalah lembaga hukum, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, sifat perbandingannya horizontal, tujuannya adalah applied comparative. Bahan hukum primer dan sekunder didapatkan dengan cara studi dokumen, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkan melalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian perbandingan hukum, diberikan beberapa rekomendasi bagi pembaharuan ketentuan wanprestasi, yaitu berkenaan dengan specific performance, kewajiban kreditur menyatakan kompensasi yang dikehendakinya, konversi kewajiban yang tidak dilaksanakan menjadi kewajiban mengganti sejumlah uang, hak kreditur menunda pelaksanaan prestasi, batasan hak membatalkan perjanjian, serta kewajiban debitur untuk memastikan bahwa setelah pemutusan kontrak dia mampu mengembalikan apa yang telah diterima.

Abstract

Terhadap debitur yang wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Kajian perbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of the Netherlandsmerupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasi dalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yang pertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1848 sedangkan Belanda telah memiliki civil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian dibatasi pada hak pihak yang menderita kerugian untuk menuntut kompensasi akibat wanprestasi pihak lain. Objek perbandingan hukum ini adalah lembaga hukum, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, sifat perbandingannya horizontal, tujuannya adalah applied comparative. Bahan hukum primer dan sekunder didapatkan dengan cara studi dokumen, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkan melalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian perbandingan hukum, diberikan beberapa rekomendasi bagi pembaharuan ketentuan wanprestasi, yaitu berkenaan dengan specific performance, kewajiban kreditur menyatakan kompensasi yang dikehendakinya, konversi kewajiban yang tidak dilaksanakan menjadi kewajiban mengganti sejumlah uang, hak kreditur menunda pelaksanaan prestasi, batasan hak membatalkan perjanjian, serta kewajiban debitur untuk memastikan bahwa setelah pemutusan kontrak dia mampu mengembalikan apa yang telah diterima.

References

Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, and Jaap Hijma. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Asnawi, M. Natsir. “Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 1(2017): 63.
Brandsma, F. “Some Remarks on Dutch Private Law and the Ius Commune.” Electronic Journal of Comparative Law 11, no. 1 (2007):3.
Busch, Danny, Ewoud H. Hondius, Hugo., and J. van Kooten. Principles of European Contract Law and Dutch Law: A Commentary. 1st ed. The Hague: Kluwer Law International, 2002.
Cohen, Morris L, and Kent C Olson. Legal Research in A Nutshell. United States of America: Thomson West, 2021.
Creswell, John W. Research Design Qualitative & Quantitative Approaches. 4th ed. California: SAGE Publications, Inc., 2007.
Darmabrata, Wahyono. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Gitama Jaya, 2006.
Foek, Lisa Jie Sam. “Breach of Contract under Dutch Law.” Fenneka Advocaten.Nl
Gerardus Gegen. “Legal Aspects in The Process of Damages in Civil Courts.” Legal Brief 11, no. 1 (2021): 103
Gutteridge, H.C. Comparative Law: An Introduction to the Comparative Method of Legal Study & Research. Cambridge: Cambridge at University Press –CUP Archive, 2015.
Hondius, E.H. Towards a European Civil Code. Neijmegen: Kluwer Law and Business, 2004.
Hondius, Ewoud, M.J Chorus, and Piet Hein Gerver. Introduction to Dutch Law. 4th ed. The Netherlands: Kluwer Law International, 2007.
Husa, Jaakko. A New Introduction to Comparative Law. United Kingdom: Hart Publishing, 2015.
Kusmiati, N Ike. “Kedudukan UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontra Dalam Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia Yang Akan Datang.” Litigasi 18, no. 1 (2017): 145–146.
Lubis, Taufik Hidayat. “Lahir Dan Mengikatnya Suatu Perjanjian.” Sanksi 1, no. 1 (2022): 55. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/s anksi/article/view/8886.
Mihardi, Adi. “APHK Tengah Rampungkan Naskah Akademik RUU Perikatan.” Sindonews.Com. Last modified 2022.
Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Pasaribu, Enni Martalena. “Legal Consequences for Parties That Conduct Defaults in Verbal Contracts.” In Conference ICLHR, 5. Jakarta, 2021.
Prodjodikoro, Wirjono. Azaz-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Qur’ani, Harmalatul. “BPHN Dorong Lahirnya RUU Perikatan.”
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018):107.
Smits, Jan M. Contract Law: A Comparative Introduction. United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited, 2021.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.
Suryoutomo, Markus. “Characteristics Wanprestasi and Onrechtmatige Daad and The Consequences of The Law.” UNTAG Law Review (ULREV) 4, no. 1 (2020): 82.
Susianto. “Quo Vadis: Pembaharuan Hukum Kontrak Melalui Prinsip- Prinsip Hukum Kontrak Universal Dan Sistem Hukum Kontrak Indonesial.” Litigasi 18, no. 1 (2017): 145–146.
Taylor, Steven J., Robert Bogdan, and Marjorie L. DeVault. No Title. 4th ed. Canada: John Wiley & Sons. Inc., 2016.
Vugt, Thomas van. “Breach of Contract.” AMSAdvocaten.Com.
Weeren, Mark van. “Breach of Contract In Dutch Law.” Blenheim.Nl.
Zulfikar, Muhammad. “APHK: Naskah Akademik RUU Perikatan Dalam Proses Finalisasi.” Tribunenews.Com.
Zweigert, K, and H. Kotz. An Introduction to Comparative Law. 1st ed. Oxford: Clarendon Press, 1998.
“The Nature of The Performance within an Obligation.” Dutch Civil Law.
Published
2024-11-30
How to Cite
PURWANINGTYAS, Lovika Augusta; SHOIMAH, Siti Nur. PERBANDINGAN HUKUM CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS DALAM PEMBAHARUAN TEORI GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DI INDONESIA. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 277-291, nov. 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/5588>. Date accessed: 25 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5588.