PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA

  • Yudistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract




Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap anak sudah diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak yang mana hak-hak anak harus dilindungi dan dijamin agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berprestasi didalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak maka telah tersusun kelembagaan dan peraturan perundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Di Indonesia, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pada prinsipnya pengaturan mengenai perlindungan anak sudah cukup mengaturnya, hal ini dilandasi bahwa Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mengemukakan tentang prinsip- prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelansungan hidup dan tumbuh berkembang dan menghargai partisipasi anak. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya dimaksudkan sebagai landasan hukum yang secara umum dan menyeluruh mengatur hak-hak anak.




Abstract

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap anak sudah diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak yang mana hak-hak anak harus dilindungi dan dijamin agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berprestasi didalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak maka telah tersusun kelembagaan dan peraturan perundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Di Indonesia, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pada prinsipnya pengaturan mengenai perlindungan anak sudah cukup mengaturnya, hal ini dilandasi bahwa Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mengemukakan tentang prinsip- prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelansungan hidup dan tumbuh berkembang dan menghargai partisipasi anak. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya dimaksudkan sebagai landasan hukum yang secara umum dan menyeluruh mengatur hak-hak anak.

References

Maidin Gultom, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
Nashriana. 2001. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Andi et al, 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Kota Balikpapan Jurnal Lex Suprema, Vol II, No 2.
Nova, E. & Afrizal R. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Semuatra Barat. Unes Journal Of Swara Justisia. Vol.6 Universitas Andalas Indonesia.
Purwanto, 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum. Vol.6 No.1. Universitas Jenderal Soedirman.
Sukma, W. T. & Kushartono T. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasa Dalam Rumah Tangga. Vol.2 No.1 Universitas Jenderal Achmad Yani.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Published
2024-11-28
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 245-254, nov. 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/5578>. Date accessed: 26 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5578.