STUDI KOMPARASI TENTANG POLITIK HUKUM ANTARA INDONESIA, EROPA, DAN JAZIRAH ARABIYAH
Abstract
Setiap Negara memiliki produk hukum yang berbeda. Ada Negara dengan menganut hukum dengan berlandaskan dasar dasar yang dibuat oleh manusia itu sendiri , ada juga yang menganut hukum dengan berlandaskan kitab suci yang dibuat oleh Tuhan. Dengan dasar atau landasan yang mereka gunakan pasti menghasilkan hukum yang berbeda beda. Terlebih pada produk hukum yang landasannya dibuat oleh manusia itu sendiri, akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang pesat perkembangannya di Negara tersebut. Perbedaan ini merupakan dampak dari politik hukum yang ada pada suatu Negara tersebut. Dalam jurnal ini penulis akan membahas politik hukum yang ada di Indonesia dengan mengkomparasikan politih hukum yang ada di Eropa dan Jazirah Arabiyah. Bagaimana situasi politik hukum yang ada di Indonesia, Eropa, dan Saudi Arabiyah ? apa yang melatarbelakangi perbedaan diantara ketiganya ? dan bagaimana produk hukum yang dihasilkan oleh ketiganya ?. dari hasil yang penulis teliti bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum yang mana hukumnya dibuat oleh manusia itu sendiri dengan jalan musyawarah mufakad yang sudah ada sejak dahulu nenek moyang kita yang kemudia menghasilkan produk hukum yang terus berkembang dan diperbaharui.
Abstract
Setiap Negara memiliki produk hukum yang berbeda. Ada Negara dengan menganut hukum dengan berlandaskan dasar dasar yang dibuat oleh manusia itu sendiri , ada juga yang menganut hukum dengan berlandaskan kitab suci yang dibuat oleh Tuhan. Dengan dasar atau landasan yang mereka gunakan pasti menghasilkan hukum yang berbeda beda. Terlebih pada produk hukum yang landasannya dibuat oleh manusia itu sendiri, akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang pesat perkembangannya di Negara tersebut. Perbedaan ini merupakan dampak dari politik hukum yang ada pada suatu Negara tersebut. Dalam jurnal ini penulis akan membahas politik hukum yang ada di Indonesia dengan mengkomparasikan politih hukum yang ada di Eropa dan Jazirah Arabiyah. Bagaimana situasi politik hukum yang ada di Indonesia, Eropa, dan Saudi Arabiyah ? apa yang melatarbelakangi perbedaan diantara ketiganya ? dan bagaimana produk hukum yang dihasilkan oleh ketiganya ?. dari hasil yang penulis teliti bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum yang mana hukumnya dibuat oleh manusia itu sendiri dengan jalan musyawarah mufakad yang sudah ada sejak dahulu nenek moyang kita yang kemudia menghasilkan produk hukum yang terus berkembang dan diperbaharui.
References
http /www.indonesia. faithfreedom, diakses 19 Juni 2021 http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/12177/F.%20BAB%20II.pdf
?sequence=6&isAllowed=y
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_hukum_Uni_Eropa, diakses tanggal 19 juni 2021
Jurnal Ijtimaiyya, Vol 7 No 1 Februari 2014,
Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973,
MD Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009)
Nurhayati Agustina, Politik Hukum (Legislasi) Hukum Keluarga di Saudi Arabia, Nurhayati Agustina., Politik Hukum (Legislasi) Hukum Keluarga Di Saudi Arabia,Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU no 12 tahun 2011
Salsabila Zakiyah, Hukum Keluarga Di Arab Saudi, Magister Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Wahyono Padmo, Indonesia Negara Berdasatkan atas hukum, Cet. II, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).