PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MELALUI JUAL BELI ONLINE

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Tri Sultan Lesmana Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract




elaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar melalui jual beli online dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Hal ini mencakup sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, Pentingnya penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik tanpa izin edar melalui platform jual beli online. Dengan ketentuan hukum yang jelas, sanksi yang tegas, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih baik.




Abstract

elaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar melalui jual beli online dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Hal ini mencakup sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, Pentingnya penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik tanpa izin edar melalui platform jual beli online. Dengan ketentuan hukum yang jelas, sanksi yang tegas, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih baik.

References

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar: Yogjakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
R. I. Tranggono dan F. Latifah, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka: Jakarta.
Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra AdityaBakti: Bandung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Kosmetik.
Admin Aptika, 2017, Sistem E-Commerce Dan Perlindungan Konsumen, Kominfo.
Cut Desi Wanda Sari, 2020, Peran Bbpom Terhadap Pengawasan Peredaran Kosmetik Illegal Dalam Perlindungan Hukum Di Kota Banda Aceh, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Neeru Ar-Raniry: Banda Aceh.
Dzulqornain, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Oleh Pelaku Usaha Melalui E-Commerce, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga: Surabaya.
I M. S. Kartika Dan A.A S. W. Darmadi, 2016, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Dalam Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Benar, Vol. 4, No. 1.
Luh Putu Dianata Putri Dan A.A Ketut Sukranatha, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan, Jurnal Kertha Semaya: Denpasar Vol. 6, No. 3.
Ni K. A. N. R. Rianti, 2010, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Halnya Terjadi Hortweight Ditinjau Dari Undang-Undang Ri No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Hukum, Vol. 6, No. 4.
N. M. D. Sukmawati, I. W. N. Purwanto, 2019, Tanggungg Jawab Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Kosmetik Palsu, Vol. 7, No. 3
Tito Hilmawan Reditya, 2021, Sejarah Perkembangan Kosmetik Dari Masa Ke Masa, Kompas.Com
Yudistira Nughroho, 2024, Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Fenomena
Published
2024-11-28
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf; LESMANA, Tri Sultan. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MELALUI JUAL BELI ONLINE. FENOMENA, [S.l.], v. 19, n. 02, p. 221-231, nov. 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/5576>. Date accessed: 25 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5576.