TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKTIVITAS PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (Pak Ogah ): MENAKAR PENERAPAN IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PAK OGAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Abstract
Mengatur Peran “Pak Ogah†dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi “Pak Ogah†berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung. Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19). Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera. Jika “Pak Ogah†terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum. Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif. Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi. Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api. Sedangkan menurut Charles A. Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan. Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.
Abstract
Mengatur Peran “Pak Ogah†dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi “Pak Ogah†berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung. Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19). Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera. Jika “Pak Ogah†terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum. Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif. Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi. Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api. Sedangkan menurut Charles A. Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan. Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.
References
Ashshofa, Burhan. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Nursalam, Nursalam, and Muhammad Akhir. “Persepsi Masyarakat Terhadap Eksistensi Pak Ogah.†Equlibrium Jurnal Pendidikan 3, no.2 (2017): 223-31, https://doi.org/10.26618/equilibrium.v3i2.447.
Romadhona, Prima, and Umi Nur Chasanah. “Pengaruh Petugas Tidak Resmi Terhadap Lalu Lintas Pada Simpang Tiga di Jl. Kaliurang KM.8 Yogyakarta.†Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan 5, no.2 (2021): 91-100. https://doi.org/10.29244/jsil.5.2.91-100.
Wahyuono, FT. “Analisis Hukum Pidana Dan Kriminologi Terhadap Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Di Kabupaten Bantul.†Indonesian Journal of Criminal Law and…4, no.3 (2023): 109-20.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan