Keterasingan Masyarakat Hukum Adat dalam Konflik Agraria Struktural
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2). Namun, data dari Konsorsium Reforma Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sejak 2005 hingga 2022, telah terjadi 4.009 konflik agraria struktural yang melibatkan 11,4 juta hektar lahan dan berdampak pada 2,4 juta orang. Situasi ini berpotensi mengakibatkan keterasingan masyarakat adat dari wilayah adatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, tindakan ini termasuk sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak-hak adat masyarakat. Artikel ini menganalisis dampak kebijakan pemerintah di bidang hukum agraria terhadap hak teritorial masyarakat adat serta implementasi prinsip “Free, Prior, and Informed Consent†(FPIC) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta. Penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat belum optimal, sehingga perlu dirumuskan peraturan yang mengacu pada semangat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan berlandaskan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC.
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2). Namun, data dari Konsorsium Reforma Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sejak 2005 hingga 2022, telah terjadi 4.009 konflik agraria struktural yang melibatkan 11,4 juta hektar lahan dan berdampak pada 2,4 juta orang. Situasi ini berpotensi mengakibatkan keterasingan masyarakat adat dari wilayah adatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, tindakan ini termasuk sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak-hak adat masyarakat. Artikel ini menganalisis dampak kebijakan pemerintah di bidang hukum agraria terhadap hak teritorial masyarakat adat serta implementasi prinsip “Free, Prior, and Informed Consent†(FPIC) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta. Penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat belum optimal, sehingga perlu dirumuskan peraturan yang mengacu pada semangat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan berlandaskan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC.
References
———. “Tangguh Di Tengah Krisis: Catatan Akhir Tahun 2021.†Catatan Akhir Tahun, 2021.
Burhanudin, Achmad Asfi. "Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. “Eksistensi {Hukum} {Adat} Di {Era} {Modernisasi},†2021.
Colchester, Marcus, Norman Jiwan, Andiko, Martua Sirait, Asep Yunan Firdaus, Surambo, and Herbert Pane. Promised Land: Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia: Implications for Local Communities and Indigenous Peoples. Perkumpulan Sawit Watch, 2006.
Fathiyah, Wardah. “Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?†Voa Indonesia, 2021.
Ikbal, Ikbal. “Prinsip Free and Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.†Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 3 (2012).
Konsorsium Pembaruan Agraria. “Bara Konflik Agraria: Tak Tersentuh, Kriminalisasi Rakyat Meningkat, Catatan Akhir Tahun KPA 2022,†2022.
Mahmasani, Subhi. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia: Studi Dibandingkan Syariat Islam Dan Perundang-Undangan Modern. Jakarta: Tintamas Indonesia, 1993.
Muazzin, Muazzin. “Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) Atas Sumberdaya Alam: Perspektif Hukum Internasional.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 2 (2014).
Mufathir, Waldan. “Kedududkan {Sultan} {Hamengku} {Buwono} Dan {Adipati} {Paku} {Alam} {Sebagai} {Gubernur} Dan {Wakil} {Gubernur} {Provinsi} {Daerah} {Istimewa} {Yogyakarta},†n.d.
Polanyi, Karl. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press, 1944.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Mulawarman Law Review, 2021, 1–14.
Shururi, Adib. "Keadilan Distributif Pengelolaan Rantai Suplai Hulu Migas Perspektif Al-QurAn. “Keadilan {Distributif} {Pengelolaan} {Rantai} {Suplai} {Hulu} {Migas} {Perspektif} {Al}-{QurAn},†n.d.
Sirajudin, Azmi A.R. Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional. Sulawesi Tengah: Yayasan Merah Putih, 2010.
Soejadi. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Lukman Offset, 1999.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Sugiswati, Besse. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Indonesia.†Perspektif XVII No. 1 (2012).
Sulisrudatin, Nunuk. "Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria. “Jurnal {Ilmiah} {Hukum} {Dirgantara} 4 No,†2018.
Sumardjani, Lisman. Konflik Sosial Kehutanan: Mencari Pemahamam Untuk Penyelesaian Terbaik. Indonesia: Flora Mundial Communications, 2007.
Surono, Agus. “Persetujuan Bebas Dan Didahulukan Dalam Konflik Pengelolaan Sumber Daya Hutan.†Jurnal Hukum Ekonomi Dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia 1 (2006).
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung, 1995.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Mengarungi Badai Investasi: Catatan Akhir Tahun 2019.†Catatan Akhir Tahun, 2019.
———. “Tangguh Di Tengah Krisis: Catatan Akhir Tahun 2021.†Catatan Akhir Tahun, 2021.
Burhanudin, Achmad Asfi. "Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. “Eksistensi {Hukum} {Adat} Di {Era} {Modernisasi},†2021.
Colchester, Marcus, Norman Jiwan, Andiko, Martua Sirait, Asep Yunan Firdaus, Surambo, and Herbert Pane. Promised Land: Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia: Implications for Local Communities and Indigenous Peoples. Perkumpulan Sawit Watch, 2006.
Fathiyah, Wardah. “Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?†Voa Indonesia, 2021.
Ikbal, Ikbal. “Prinsip Free and Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.†Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 3 (2012).
Konsorsium Pembaruan Agraria. “Bara Konflik Agraria: Tak Tersentuh, Kriminalisasi Rakyat Meningkat, Catatan Akhir Tahun KPA 2022,†2022.
Mahmasani, Subhi. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia: Studi Dibandingkan Syariat Islam Dan Perundang-Undangan Modern. Jakarta: Tintamas Indonesia, 1993.
Muazzin, Muazzin. “Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) Atas Sumberdaya Alam: Perspektif Hukum Internasional.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 2 (2014).
Mufathir, Waldan. “Kedududkan {Sultan} {Hamengku} {Buwono} Dan {Adipati} {Paku} {Alam} {Sebagai} {Gubernur} Dan {Wakil} {Gubernur} {Provinsi} {Daerah} {Istimewa} {Yogyakarta},†n.d.
Polanyi, Karl. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press, 1944.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Mulawarman Law Review, 2021, 1–14.
Shururi, Adib. "Keadilan Distributif Pengelolaan Rantai Suplai Hulu Migas Perspektif Al-QurAn. “Keadilan {Distributif} {Pengelolaan} {Rantai} {Suplai} {Hulu} {Migas} {Perspektif} {Al}-{QurAn},†n.d.
Sirajudin, Azmi A.R. Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional. Sulawesi Tengah: Yayasan Merah Putih, 2010.
Soejadi. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Lukman Offset, 1999.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Sugiswati, Besse. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Indonesia.†Perspektif XVII No. 1 (2012).
Sulisrudatin, Nunuk. "Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria. “Jurnal {Ilmiah} {Hukum} {Dirgantara} 4 No,†2018.
Sumardjani, Lisman. Konflik Sosial Kehutanan: Mencari Pemahamam Untuk Penyelesaian Terbaik. Indonesia: Flora Mundial Communications, 2007.
Surono, Agus. “Persetujuan Bebas Dan Didahulukan Dalam Konflik Pengelolaan Sumber Daya Hutan.†Jurnal Hukum Ekonomi Dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia 1 (2006).
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung, 1995.