PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI PENGGUNA E-COMMERCE MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis, apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan konsumen. hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga nomor telepon.
Abstract
Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis, apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan konsumen. hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga nomor telepon.
References
Mitra Wacana Media.
Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, edisi kesembilan, St. paul, West, 2009, CST Kansil, Pengantar I l m u Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Dikdik M. Arief Mansyur & Elisatris Gultom, Cyber Law dan H A K I dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta. 2005.
Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia, Jakarta, 2009. Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
HR Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, INDHILL, Jakarta, 2003.
Ishaq. "Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi". Alfabet. 2017
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Muchsin, Disertasi: "Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia", Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Muhammad Abdulkadir. 2000. "Hukum Perdata Indonesia". PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Philipus. M. Hardjo, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988.
R. R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta, 1999. Raphael LaPorta, "Perlindungan Investor dan Tata Kelola Perusahaan; Jurnal Ekonomi", No. 58, Oktober, 1999.
Ravena, HD, & SH, M. 2017. Kebijakan Kriminal: (Kebijakan Kriminal). Jakarta: Prenada Media. Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, 2004.
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok.
Prenada Media Group. Jakarta. 2018.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Hormat kami, MF Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 1994.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, "Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi", cet. 1, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Setiono, Disertasi: "Negara Hukum", Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hal. 3.
Shinta Devi. Hukum Dunia Maya: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. (Bandung: Widya Padjadjaran, 2009), hal. 37.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Suradji, et.al, Penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Data Digital, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.
Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Dasar Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1996.
Suteki, Galang Taufani. "Metodologi Penelitian Hukum". Rajawali Press. 2018. Wahyudi Djafar, dkk. "Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan
Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia", Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016.
WahyuSasongko, Ketentuan-KetentuanPokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.
Wulan Sari, F. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Internet Banking. 2015.
Jurnal :
Anggraeni, SF (2018). Polemik Regulasi Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4).
Aprilia, M.L . , & Prasetyawati, E. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojek.Justice Platform, 90-105.
Bertus Calvin." Penulisan Tesis tentang Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen yang Berbelanja Secara Online" Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2019.
I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Transaksi Online," Kerta Semaya Vol.4, no.4 (2016) hlm. 3.
Latumahina, R.E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal GEMA AKTUALITAS, 3(2). 14-25.
Pelealu, A.G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce (Doctoral dissertation, UAJY).