PENTINGNYA INTEGRITAS DAN KOMITMEN NOTARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA

  • Abdul Halim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Integritas dan komitmen merupakan dua hal yang penting bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas seorang notaris ditentukan oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya. Notaris harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika yang berlaku. Komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab membantu memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan oleh seorang notaris bersifat jujur dan adil. Oleh karena itu peneliti merasa pentingnya integritas dan komitmen seorang notaris dalam menjalankan fungsinya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku dan jurnal sebagai data utama. Untuk data sekunder peneliti menggunakan data dan literatur lain yang relevan. Peneliti menemukan bahwa notaris perlu memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk masyarakat.

Abstract

Integritas dan komitmen merupakan dua hal yang penting bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas seorang notaris ditentukan oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya. Notaris harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika yang berlaku. Komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab membantu memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan oleh seorang notaris bersifat jujur dan adil. Oleh karena itu peneliti merasa pentingnya integritas dan komitmen seorang notaris dalam menjalankan fungsinya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku dan jurnal sebagai data utama. Untuk data sekunder peneliti menggunakan data dan literatur lain yang relevan. Peneliti menemukan bahwa notaris perlu memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk masyarakat.

References

Adam, M. (1998). Notaris dan Bantuan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Andasasmita, K. (1983). Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia. Bandung: Alumni. Annur, C. M. (2022, Juli 7).
Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Budiono, H. (2015). Kumpulan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Darusman. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hadjon, P. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law).Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hendra. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum.
Inkiriwang, V. (2010). Notaris dalam Menjalankan Jabatannya Bertindak sebagai Makelar Tanah dan Pengurusannya Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kie, T. T. (2007). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ikhtisar Baru. Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Pengantar Ilmu Hukum. Mertokusumo, S. (1995). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Muhammad, A. K. (1997). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Musdiyanti, W., Choiri, M., Oktafiana, N. D., Faulina, D. R., Rochmawati, D., & Imama, M. (2022). Etika dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015). Jurnal Hukum Kenotariatan.
Nico, N. (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Pusat Dokumentasi dan Studi Hukum Bisnis.
Notodisorjo, S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nurmayanti, R., & Khisni, A. (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi. Jurnal Akta.
Octaviani, K. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De jure.
Pakarti, T. A. (2022). Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris? Jurnal Kertha Semaya.
Published
2024-05-28
How to Cite
HALIM, Abdul. PENTINGNYA INTEGRITAS DAN KOMITMEN NOTARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA. FENOMENA, [S.l.], v. 18, n. 1, p. 144-154, may 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/4432>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v22i1.4432.
Section
Articles