INDEPENDENSI SAKSI AHLI FORENSIK YANG DIHADIRKAN OLEH HAKIM KEDEPAN PERSIDANGAN GUNA MEMBERIKAN KETERANGAN

  • Supriyono Supriyono Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Independensi saksi ahli forensik merupakan komponen vital dalam memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Jurnal ini mengkaji peran dan pentingnya independensi saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh hakim dalam persidangan. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang mempengaruhi independensi tersebut, termasuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, regulasi yang ada, dan kode etik profesional. Selain itu, jurnal ini membahas dampak dari keterangan saksi ahli forensik yang independen terhadap keputusan hakim, serta pentingnya penerapan regulasi yang ketat dan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas. Melalui analisis ini, jurnal ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Kesimpulannya, menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif.

Abstract

Independensi saksi ahli forensik merupakan komponen vital dalam memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Jurnal ini mengkaji peran dan pentingnya independensi saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh hakim dalam persidangan. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang mempengaruhi independensi tersebut, termasuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, regulasi yang ada, dan kode etik profesional. Selain itu, jurnal ini membahas dampak dari keterangan saksi ahli forensik yang independen terhadap keputusan hakim, serta pentingnya penerapan regulasi yang ketat dan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas. Melalui analisis ini, jurnal ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Kesimpulannya, menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif.

References

Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
AL. Wisnubroto. 2002. Praktek Peradilan Pidana Proses persidangan perkara Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan). Jakarta : Cetakan Ketiga Sinar Grafika.
Eddy O.S.Hiariej. 2012.Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta:Erlangga
H.M. Soedjatmiko. 2001. Ilmu Kedokteran Forensik. Malang : Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya.
Koesparmono Irsan dan Armansyah. 2016. Panduan Memahami Hukum
Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Pidana. Bekasi:Gramata Publishing. Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan
Penyelidikan), Jakarta:Cetakan Ketiga Sinar Grafika.
Muchamad Iksan.2009. Hukum Perlindungan Saksi Dalam SIstem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan. banding. Kasasi dan Peninjauan kembali) Edisi ke 2. Jakarta:Sinar Grafika.
Soejono dan Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta :Rineka Cipta
Published
2024-05-28
How to Cite
SUPRIYONO, Supriyono. INDEPENDENSI SAKSI AHLI FORENSIK YANG DIHADIRKAN OLEH HAKIM KEDEPAN PERSIDANGAN GUNA MEMBERIKAN KETERANGAN. FENOMENA, [S.l.], v. 18, n. 1, p. 131-143, may 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/4431>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v22i1.4431.
Section
Articles