TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN LAHAN DALAM PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL PROBOLINGGO-BANYUWANGI
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria ialah hukum nasional di bidang pertanahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah untuk infrastruktur pembangunan jalan diatur secara sistematis tentang pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi dalam kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di dalam proses pengadaan tanah yang menimbulkan sengketa. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yuridis normatif. Tipe penulisan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan buku-buku kepustakaan. Dan metode yang digunakan analisis kualitatif. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menanggulangi dampak yang terjadi di masyarakat akibat pembangunan jalan tol dan telah memenuhi hak-hak masyarakat secara hukum sesuai dengan peraturan pada bidang pengadaan lahan tanah yang digunakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum. Namun kebutuhan masyarakat belum seluruhnya terpenuhi khususnya dalam menentukan besarnya ganti rugi kedua belah pihak menggunakan pedoman harga dari Lembaga atau Tim Penilai harga tanah, harga tersebut tidak bersifat mutlak tetapi dipandang sebagai acuan saja. Yang diutamakan dalam penentuan besarnya ganti rugi adalah hasil kesepakatan dalam muyawarah, sehingga masyarakat yang terdampak tidak dirugikan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria ialah hukum nasional di bidang pertanahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah untuk infrastruktur pembangunan jalan diatur secara sistematis tentang pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi dalam kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di dalam proses pengadaan tanah yang menimbulkan sengketa. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yuridis normatif. Tipe penulisan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan buku-buku kepustakaan. Dan metode yang digunakan analisis kualitatif. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menanggulangi dampak yang terjadi di masyarakat akibat pembangunan jalan tol dan telah memenuhi hak-hak masyarakat secara hukum sesuai dengan peraturan pada bidang pengadaan lahan tanah yang digunakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum. Namun kebutuhan masyarakat belum seluruhnya terpenuhi khususnya dalam menentukan besarnya ganti rugi kedua belah pihak menggunakan pedoman harga dari Lembaga atau Tim Penilai harga tanah, harga tersebut tidak bersifat mutlak tetapi dipandang sebagai acuan saja. Yang diutamakan dalam penentuan besarnya ganti rugi adalah hasil kesepakatan dalam muyawarah, sehingga masyarakat yang terdampak tidak dirugikan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
References
Abdurrahman. (1996). Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Aminah, S. (2014). Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Notonagoro. (2015). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD
45. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban.
Soenarko. (2003). Public Policy : Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Surabaya: Airlangga University Press.
Sumaryoto. (2020). Dampak keberadaan jalan tol terhadap kondisi fisik, sosial, dan ekonomi lingkungannya. Journal of Rural and Develpoment, 1(2).
JURNAL:
Ahmad, A., Wantu, F. M., & Nggilu, N. M. (2020). Hukum Konstitusi : Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. In UII Press Yogyakarta.
Humaidi. (2024). Kompensasi Bedol Makam Dampak Pembangunan Tol Probowangi di Situbondo Diduga Tak Transparan. Diambil dari https://radarsitubondo.jawapos.com/berita-daerah/2004197220/kompensasi- bedol-makam-dampak-pembangunan-tol-probowangi-di-situbondo-diduga- tak-transparan
Muhammad, R. K., Sumbu, T., & Sarapun, R. M. S. (2024). Tinjauan Yuridis Pembebasan Atas Tanah (Land Acquisition) untuk Kepentingan Umum dalam Penetapan Ganti Untung. 13(I). Diambil darihttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53596
Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban.
Sudibyanung, Koes Widarbo, Fahmi Charis MDW, Sutaryono, Sukmo Pinuji, Wahyuni, Setiowati, Sri Kistiyah, Y. S., Aristiono Nugroho, Suharno, N. A., & Slamet Muryono, Asih Retno Dewi, Priyo Katon Prasetyo, Sri Kistiyah, Eko Budi Wahyono, dan B. S. (2019). Penguatan kelembagaan dalam kebijakan pertanahan yang responsif. 96–109.
Sumber Daya Alam, A., Redi, A., Kunci, K., Negara, P., Daya Alam, S., & Konstitusi Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam,
M. (2015). Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Dynamics of State Control Concept on Natural Resources. Dynamics of State Control Concept on Natural Resources Jurnal Konstitusi, 12(2). Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/114478-ID-dinamika-konsepsi- penguasaan-negara-atas.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia. (2012). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Vol. 66, hal. 37–39). Vol. 66, hal. 37–39.
Widahrsa, C. S. (2023). Warga Situbondo Tolak Jual Tanah untuk Tol gegara Dihargai Terlalu Murah. Diambil dari https://www.detik.com/jatim/berita/d- 6942111/warga-situbondo-tolak-jual-tanah-untuk-tol-gegara-dihargai-terlalu- murah