PENGATURAN TENTANG PERILAKU MEROKOK TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Kecelakaan lalu lintas ialah salah satu di antara sekian jumlah masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di semua negara yang mana memiliki jumlah penduduk yang padat. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Para pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain dalam berkendara, yaitu merokok sambil berkendara. Yang mana tentunya sangat menganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang dipakai adalah Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Serta Metode Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Kasus korban kecelakaan pengendara kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas tersebut akan tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut. Perlindungan untuk korban sudah ada di Undang-Undang tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pelanggar pengemudi yang merokok dijalan. Penerapan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor yang merokok disaat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi belum maksimal. Korban dapat meminta hak nya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan hak korban tersebut dapat diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab.
Abstract
Kecelakaan lalu lintas ialah salah satu di antara sekian jumlah masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di semua negara yang mana memiliki jumlah penduduk yang padat. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Para pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain dalam berkendara, yaitu merokok sambil berkendara. Yang mana tentunya sangat menganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang dipakai adalah Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Serta Metode Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Kasus korban kecelakaan pengendara kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas tersebut akan tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut. Perlindungan untuk korban sudah ada di Undang-Undang tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pelanggar pengemudi yang merokok dijalan. Penerapan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor yang merokok disaat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi belum maksimal. Korban dapat meminta hak nya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan hak korban tersebut dapat diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab.
References
Andrew R. Cecil...[et.al], Penegakan Hukum Lalu Lintas (Bandung: Nuansa, 2011)
I.P.M. Ranuhandoko.B.A, Terminologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) Muhammad Amin Aman, Ensiklopedia Lalu Lintas Dan Kepolisian (Yogyakarta:
Lontar Mediatama, 2017)
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas Dan Aplikasinya (Jakarta: Dunia Cerdas, 2014)
Jurnal
Aprilia Ruly Widoharuni, ‘Larangan Merokok Saat Mengemudi Analisis Yuridis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan’ (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Edie Toet Hendratno, ‘Masalah Transportasi Kota Dilihat Dengan Pendekatan Hukum, Sosial Dan Budaya’, Jurnal Mimbar Hukum, 21.3 (2009)
Murti, Putu Ayu Mas Candra Dewi, & Made Gde Subha Karma Resen, ‘PENGA TURAN TERHADAP PENGENDARA Y ANG MEROKOK SAAT BERLALU LINTAS’, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8.9 (2020),
Siti Rukmini, Suhadi, Ratna Luhfitasari, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Adanya Jalan Rusak Di Jalan Provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara’, Jurnal Lex Suprema, 2.1 (2020)