PERBANDINGAN HUKUM PENERAPAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN TUNISIA
Abstract
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia juga dikenal oleh masyarakat jawa dengan istilah harta gono-gini. Harta tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak tanpa memandang siapa yang bekerja atau tidak bekerja dalam rumah tangganya. Dalam berkeluarga seringkali terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab sehingga terjadi putusnya perkawinan. Setelah terjadi putusnya perkawinan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pembagian harta yang merupakan hak dari masing-masing pasangan. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pembagian harta tersebut dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang mana yang menadai rujukannya adalah literature-literatur yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia berupa undang – undang yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Adapun hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun berbeda dengan Malaysia yang mana pembagian harta bersama menilai siapa yang lebih berperan mendapatkan harta tersebut, dia yang akan mendapatkan lebih banyak harta bersamanya.
Abstract
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia juga dikenal oleh masyarakat jawa dengan istilah harta gono-gini. Harta tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak tanpa memandang siapa yang bekerja atau tidak bekerja dalam rumah tangganya. Dalam berkeluarga seringkali terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab sehingga terjadi putusnya perkawinan. Setelah terjadi putusnya perkawinan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pembagian harta yang merupakan hak dari masing-masing pasangan. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pembagian harta tersebut dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang mana yang menadai rujukannya adalah literature-literatur yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia berupa undang – undang yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Adapun hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun berbeda dengan Malaysia yang mana pembagian harta bersama menilai siapa yang lebih berperan mendapatkan harta tersebut, dia yang akan mendapatkan lebih banyak harta bersamanya.
References
Faizal Liky, Harta Bersama Dalam Perkawinan, Jurnal Ijtima’iyah Vol. 8 No. 2 Agustus 2015
Sugiswati Besse, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undangundang Hukum Perdata Dan Hukum Adat , Jurnal Perspektif Volume XIX No. 3 September Tahun 2014
Undang - Undang
Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 Bahagian V - Pembubaran Perkahwinan, Seksyen 58 Kuasa Mahkamah Memerintah Pembahagian Harta Sepencarian
Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Tunisia ke 94 nomer 4 pasal 16 tahun 1998
Internet https://www.turess.com/attounissia/165704 Lain-Lain
Binti Harris Fatin Nabillah, Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Melaka, Malaysia), Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam – Banda Aceh 2018
Yunani Elti, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Praktek Di Pengadilan Agama Bandar Lampung – Lampung, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 37- 38.