AKIBAT HUKUM ADANYA PENGENDALIAN AHLI FUNGSI LAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN GUNA MENCAPAI KETAHANAN PANGAN

  • Lovika Augusta Purwaningtyas Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan suatu aturan yang dibuat oleh Pemerintah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan lahan pertanian pangan. Akan tetapi peraturan yang demikian pada dasarnya perlu diupayakan penjabaran yaitu berupa ketentuan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten. Hal ini didasari fakta bahwa telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman.  Salah satu aturan lanjutan yang diharapkan adalah bahwa rencana tata ruang wilayah daerah perlu memasukkan aturan wajib mengenai penetapan kawasan pertanian yang berlandaskan pada asas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan bagaimana cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan tentang alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat multi kompleks. Multi kompleks persoalan dapat dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor tofografi, kaitan dengan kehidupan sosial dan budaya, pertam-bahan populasi, tingkat kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will dari pemerrintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, guna menahan laju pertumbuhan alih fungsi lahan tersebut perlu strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan suatu aturan yang dibuat oleh Pemerintah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan lahan pertanian pangan. Akan tetapi peraturan yang demikian pada dasarnya perlu diupayakan penjabaran yaitu berupa ketentuan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten. Hal ini didasari fakta bahwa telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman.  Salah satu aturan lanjutan yang diharapkan adalah bahwa rencana tata ruang wilayah daerah perlu memasukkan aturan wajib mengenai penetapan kawasan pertanian yang berlandaskan pada asas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan bagaimana cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan tentang alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat multi kompleks. Multi kompleks persoalan dapat dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor tofografi, kaitan dengan kehidupan sosial dan budaya, pertam-bahan populasi, tingkat kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will dari pemerrintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, guna menahan laju pertumbuhan alih fungsi lahan tersebut perlu strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif

References

Buku
Buku ajar. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum. Universitas Airlangga: Surabaya,
Cowells, John G. 1997. The Situation in Europe, European Insurance Perspective.
The Lloyd London Press: London.
Hartono, Sri Rejeki. 1995. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. SinarGrafika: Jakarta.
Hasyim, Ali. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta.
H. M. N. Purwosutjipto. 1983. Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia6 (hukum pertanggungan). Djambatan: Jakarta.
Kristiyani, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar grafika:Jakarta.
M. Hadjon, Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. BinaIlmu: Surabaya.
Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti:Bandung.
Prakoso, Djoko. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta.
Prosiding Simposium. 1993. Asuransi Agribisnis. Fakultas
Pertanian, Institut Pertanian: Bogor.
Sastrawidajaja, Man Suparman. 1997. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan SuratBerharga. cetakan I. Alumni: Bandung.
Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, edisi revisi. GramediaWidiasarana Indonesia: Jakarta.
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Pantai Rei: Jakarta.
Sumaryanto dan A. R. Nurmanaf. 2010. Simpul-simpul Strategi Pengembangan Asuransi Pertanian Untuk UsahaTani Padi di Indonesia dalam forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 25 (2).
Soetoprawiro, Koerniatmanto. 2013. Pengantar Hukum Pertanian. Gapperindo: Jakarta.
William, C. Arthur. 1995. Risk Management and Insurance, McGraw-Hill International.
Chumaida, Zahry Vandawati. 2013. Hukum Asuransi, Catatan Perkuliahan.
Fakultas Hukum: Universitas Airlangga.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Published
2024-05-28
How to Cite
PURWANINGTYAS, Lovika Augusta. AKIBAT HUKUM ADANYA PENGENDALIAN AHLI FUNGSI LAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN GUNA MENCAPAI KETAHANAN PANGAN. FENOMENA, [S.l.], v. 18, n. 1, p. 71-86, may 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/4427>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v22i1.4427.
Section
Articles