PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGAN MELALUI SIDANG ARBITRASE
Abstract
Studi ini membahas tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui sidang Arbitrase dan bagaimana pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase? Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui Sidang Arbitrase serta ingin mengetahui hasil bahasan tentang pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase. Sedang metode penelitian dalam penulisan ini, menggunakan Yuridisi Normatif adalah penelitian kepustakaan yang mengacu pada perundang-undangan dan literature terkait pada materi yang dibahas.
Abstract
Studi ini membahas tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui sidang Arbitrase dan bagaimana pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase? Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui Sidang Arbitrase serta ingin mengetahui hasil bahasan tentang pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase. Sedang metode penelitian dalam penulisan ini, menggunakan Yuridisi Normatif adalah penelitian kepustakaan yang mengacu pada perundang-undangan dan literature terkait pada materi yang dibahas.
References
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Satrio, Hukum Jaminan/Hak-hak Jaminan Pribadi tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr., 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Penerbit Liberty, Yogyakarta
U.U No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI