PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS/PPAT DALAM MEMINIMALISASI TINDAKAN PEMALSUAN BUKTI SETORAN PERPAJAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

  • Ide Prima Hadiyanto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya adalah melakukan penandatanganan akta peralihan hak pemilikan atas tanah oleh Notaris/PPAT setelah benar-benar para pihak membayar pajak terutangnya dan memverifikasi terlebih dahulu agar Notaris/PPAT benar-benar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya adalah melakukan penandatanganan akta peralihan hak pemilikan atas tanah oleh Notaris/PPAT setelah benar-benar para pihak membayar pajak terutangnya dan memverifikasi terlebih dahulu agar Notaris/PPAT benar-benar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

References

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Eddy, R. (2010). Aspek Legal Properti Teori, Contoh, dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi Offset.
Faisal, G. S. M. (2009). How To Be A Smarter Taxpaper: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas. Jakarta: PT. Grasindo.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20.
Bandung: Alumni.
Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Salim, H. S. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Univesitas Indonesia.

Jurnal
Arifuddin., Widhiyanti, H. N., dan Susilo, H. (2017). Implikasi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dari Wajib Pajak. JIPPK. 2(1), 18-25. ISSN: 2528-0767(p) dan 2527-8495(e).
Retrievedform http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/2510/1533
Asmara, A. F. (2019). Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Notaris Yang Melakukan Penggelapan Uang Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta Nomor 03/PTS/MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/VI/2015. Jurnal Universitas Indonesia, 1(001), 1-24. ISSN: 2684-7310. Retrieved from http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/35/34.
Damajanti, A., & Karim, A. (2017). Effect of tax knowledge on individual taxpayers compliance. Economics & Business Solutions Journal, 1(1), 1-19. P-ISSN: 2580-6084; E-ISSN: 2580-8079, Retrieved from
http://journals.usm.ac.id/index.php/ebsj/article/download/477/420.
Fadilah, S., Maemunah, M., Nurrahmawati., Lim, T. N., and Sundary, R. I.(2019).
Forensic accounting: Fraud detection skills for external auditors.
Polish Journal of Management Studies, 20(1), 168-180. DOI:10.17512/pjms.2019.20.1.15.
Kumangki, M. T. (2020). Problematika Validasi Pajak Oleh Kantor Pajak Pratama Terhadap Akta PPAT. LEX Renaissance, 1(5), 220-234. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16805
Rachmawati, A. R. & Sariono, J. N. (2011). Upaya hukum wajib pajak atas surat ketetapan pajak kurang bayar yang ditetapkan oleh fiskus dalam pemenuhan hak wajib pajak. Perspektif. XVI(4), 196-213. Retrieved from http://jurnal- perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83.
Rochaeti, Etty. (2012). Perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Wawasan Hukum. 26(1), 497-510, http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v26i1.31, Retrieved from https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/31/31.
Saranaung, F. M. (2017). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, VI(1), 13-21. Retrieved from
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15081.
Sundary, R. I. (2010). Internalisasi Prinsip - Prinsip Islam Tentang Etika Kerja dalam Perlindungan Hak Pekerja dan Pelaksanaan Hak Atas Pekerjaan. FH. UNISBA. XII(2), 178-188. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/25255-ID-internalisasi-prinsip- prinsip-islam-tentang-etika-kerja-dalam-perlindungan-hak-p.pdf.
Sundary, R. I. (2017). Pengaturan Pembatasan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dihubungkan dengan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia. Prosiding 2th Celscitech-UMRI, 2(2), 1-9. ISSN: 2541-3023. Retreieved from https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/PCST/article/view/341/220.
Sundary, R. I. (2018). Pengalihan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pajak pusat menjadi pajak daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Aktualita, 1(1), 279-294. ISSN: 2620-9098. Retrieved from
https://elearning2.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/3723/pdf_1.
Tjandra, K. T. dan Toly, A. A. (2014). Upaya konsultan pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan dalam perpajakan. Tax & Accounting Review, 4(2), 1-
11. Retrieved from http://publication.petra.ac.id/index.php/akuntansi- pajak/article/view/3933/3592.
Utami, P. S. (2019). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 235-250.
DOI:10.25072/jwy.v3i2.282. Retrieved form https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/282/174.

Yogahastama, Riesta. (2019). Peran serta notaris memungut pajak BPHTB pembuatan akta jual beli di Kabupaten Pamekasan. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 385-393 ISSN (Cetak): 2686-150X, ISSN (Online): 2686–
3553. Retrieved from. https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6352/4015.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe
Published
2024-05-28
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima. PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS/PPAT DALAM MEMINIMALISASI TINDAKAN PEMALSUAN BUKTI SETORAN PERPAJAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH. FENOMENA, [S.l.], v. 18, n. 1, p. 32-49, may 2024. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/4422>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v22i1.4422.
Section
Articles