PENGARUH ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN DALAM LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Ditinjau dari segi sejarah, kurun waktu Sosiologi hukum pertama kali dimanfaatkan oleh seorang berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi regulasi pada dasarnya lahir dari pemikiran para pemikir profesional, baik dalam bidang filsafat (regulasi), sains maupun sosiologi. .Hasil pemikiran ini tidak hanya datang dari orang-orang, tetapi juga bisa berasal dari perguruan tinggi yang mewakili kumpulan pemikir yang, terkenal, memiliki komentar yang tidak terlalu bagus. Di sini hanya kami ingin mengungkap hasil-hasil pikiran yang berpengaruh pada sosiologi regulasi dan gagasan menjadi bermakna. Konsekuensi dari pemikiran ini dikelompokkan menjadi 2 agensi besar, yaitu hasil pemikiran para profesional dalam filosofi penjara dan teknologi penjara, serta tentang pemikiran para sosiolog di zaman bersejarah yang pernah dibesarkan di lokasi internasional Barat.
Abstract
Ditinjau dari segi sejarah, kurun waktu Sosiologi hukum pertama kali dimanfaatkan oleh seorang berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi regulasi pada dasarnya lahir dari pemikiran para pemikir profesional, baik dalam bidang filsafat (regulasi), sains maupun sosiologi. .Hasil pemikiran ini tidak hanya datang dari orang-orang, tetapi juga bisa berasal dari perguruan tinggi yang mewakili kumpulan pemikir yang, terkenal, memiliki komentar yang tidak terlalu bagus. Di sini hanya kami ingin mengungkap hasil-hasil pikiran yang berpengaruh pada sosiologi regulasi dan gagasan menjadi bermakna. Konsekuensi dari pemikiran ini dikelompokkan menjadi 2 agensi besar, yaitu hasil pemikiran para profesional dalam filosofi penjara dan teknologi penjara, serta tentang pemikiran para sosiolog di zaman bersejarah yang pernah dibesarkan di lokasi internasional Barat.
References
2008.
Darmodiharjo, Darji, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Golding, Martin P., Philosophy of Law, New Jersey: Prentice Hall Inc., 1978. Munawir, Sosiologi Hukum, Ponorogo: Lembaga Penerbit dan Penembangan
Ilmiah STAIN Ponorogo, 2010.
Ngurah, Gusti, Dkk., Buku Ajar Sosiologi Hukum, Tabanan : Pustaka Ekspresi, 2017.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, 1986.
Rasjidi, Lili, dkk, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002. Shalihah, Fithriatus, Sosiologi Hukum, Riau: Rajawali Printing, 2017.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pres, 2007.
Syamsuddin, Pengantar Sosiologi Dakwah, Jakarta : Kharisma Putra Utama, 2016.
Umanailo, M. Chairul Basrun, Sosiologi Hukum, Namlea: Fam Publishing, 2013.
Jurnal
Saidang, dkk, Pola Pembentukan Solidaritas Sosial dalam Kelompok Sosial Antara Pelajar, Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 3 (2), 2019 – 122
Internet https://id.wikipedia.org/wiki/%C3%89mile_Durkheim. https://id.wikipedia.org/wiki/Maximilian_Weber,
https://lib.litbang.kemendagri.go.id/index.php?p=show_detail&id=1134,