UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

  • Yudistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Purwanto Purwanto Universitas Panca Marga
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2.3775

Abstrak

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.


Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebut pendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan masyarakat. Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak anak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat anak berhadapan dengan proses peradilan pidana formal, maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan, maka kebebasan anak tetap terjamin, dan perampasan kemerdekaan terhadap mereka dapat dihindari. Diversi (pengalihan) menjadi suatu upaya yang sangat berarti untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak.


Kata Kunci : Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Anak, Diversi.

Referensi

Abdulkadir Mohammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. CitraAditya Bakti.
Absori, 2008, Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: RajaGrafindoPersada
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan PenanggulanganKejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bismar Siregar dkk, 1986. Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: C.V. Rajawali.
Darwan Prinst.2003. Hukum Anak Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Dewantoro, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu PerkaraPidana, Jakarta: Aksara Persada.
Djamil, M. Nasir, 2012, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika. Faisal, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta:Rineka Cipta
Harahap, M. Yahya. 2000, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Jakarta: sinar grafika.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
KPAI-RWI, RWI-KPAI, 2010, Ringkasan Acara dan Sumber Buku Pegangan Lokakarya Konsultatif Sistem Peradilan Anak 2009, Jakarta
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversidan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana.
Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. 2008, Asas asas hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Myers G, David, 2012, Psikologi Sosial edisi 10, Jakarta: penerbit Salemba Humanika.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prasetya, Teguh, 2013, Filsafat, teori dan ilmu hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Resktodiputro, Mardjono. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Sodarto, 1990, Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sofian, Ahmad, 2012, Perlindungan Anak DiIndonesia, Dilema dan Solusinya.
Jakarta: Sofmedia.
Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak TanpaPemidanaan. Jakarta: Kompas Gramedia.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Kitab undang – undang HukumPerdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 12 tahun 1948 Tentang Anak
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-undang No 23 Tahun 2002 TentangPelindungan Anak
Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Diterbitkan
2023-11-25
##submission.howToCite##
NUGROHO, Yudistira; PURWANTO, Purwanto. UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 2, p. 125-150, nov. 2023. ISSN 0215-1448. Tersedia pada: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/3775>. Tanggal Akses: 29 jan. 2026 doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2.3775.
Bagian
Articles