TINJAUAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN HAK WARIS ATAU HARTA WARIS DAN WASIAT WAJIBAH
Abstract
Suatu permasalahan atau perselisihan ahli waris dengan anak angkat mengenai pembagian hak waris atau harta waris dari orang tua angkat. untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan anak angkat terhadap pembagian hak waris atau harta waris serta pelaksanaan wasiat wajibah dari Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboek). untuk mengetahui dan menjelaskan anak angkat mendapatkan pembagian waris atau harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboek). Kedudukan anak angkat bedasarkan kompilasi hukum Islam yang kedudukannya hanya sebatas anak yang diangkat oleh orang tua angkatnya dan masih bernasabkan kepada orang tua kandungnya. BW (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan bahwa anak angkat bisa mewarisi akan tetapi dengan melalui cara hibah wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkatnya dengan tidak merugikan para ahli warisnya. Kedua: Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa pembagian waris atau harta waris kepada anak angkat dapat dilakukan melalui wasiat wajibah. Pembagian tersebut sebanyak sepertiga. Sedangkan pada BW (Burgerlijk Wetboek) menetapkan bahwa anak angkat mendapatkan sepertiga dari harta waris melalui hibah wasiat.
Kata kunci: anak angkat, waris, wasiat
References
Jakarta.
11
Karaluhe,S.S. Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris, Lex Privatum 1: 167, 2016.
Ramdhani, R. Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. Ejournal Unsrat 1:55, 2015.
Setiawan, E. Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis, Muslim Heritage 2: 54, 2017.
Usman, S, Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Waris: Lex Privatum1: 4, 136. 2013.
https://www.pa-jakartatimur.go.id/berita-pengadilan/332-anak-angkat-dan- sengketa-waris diakses 15 Maret 2023 pukul 06.00.
https://www.merdeka.com/quran/al-ahzab/ayat-5, diakses pada 19 Maret 2023, pukul 17.22.
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


