IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan dimasyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatakan bantuan hukum bagi masyarakat dengan tidak membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Adapun rumusan masalah Bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan Bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan mengetahui bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan di bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Situbondo berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu pemerintah daerah kabupaten Situbondo membuat surat perjanjian dengan organisasi bantuan hukum di wilayah dalam melakukan pendampingan perkara pidana yang melibatkan warga kabupaten Situbondo. Kesimpulan penelitian ini adalah pemerintah daerah sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan perlu ditingkatkan dengan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum, meningkatkan dana bantuan hukum serta optimalisasi keterlibatan organisasi bantuan hukum berada di wilayah Situbondo.
Abstract
Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan dimasyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatakan bantuan hukum bagi masyarakat dengan tidak membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Adapun rumusan masalah Bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan Bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan mengetahui bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan di bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Situbondo berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu pemerintah daerah kabupaten Situbondo membuat surat perjanjian dengan organisasi bantuan hukum di wilayah dalam melakukan pendampingan perkara pidana yang melibatkan warga kabupaten Situbondo. Kesimpulan penelitian ini adalah pemerintah daerah sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan perlu ditingkatkan dengan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum, meningkatkan dana bantuan hukum serta optimalisasi keterlibatan organisasi bantuan hukum berada di wilayah Situbondo.
References
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum.cet.2007,BPHN7 Binacipta, Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu tinjauan Sosio-Yuridis, Ghalia Indah,Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.cet.2007, UI Press,Jakarta, 1984.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Ringkasan metode Penelitian Hukum Empiris,Ind- Hill,Jakarta, 1990.
Ronni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Romli Atmasasmita, ,Sistem Peradilan Pidan Kontemporer , Jakarta: Kencana, 2011
Binziad Kadafi,dkk, Advokat Indonesia mencari legitimasi study tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta,2002
Valerie Miller dan Jane Copey,Pedoman Advokasi :Kerangka kerja Untuk Perencanaan, Tindakan dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005
Chazawi Adami, Pelajaran hukum pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005 Sudiknon Mertokusumo,Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,
Yogyakarta, 2007.
Todung Mulya Lubis, ,Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: Cendana Press, 1983
Yahya Harahap,Pembahasan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,2009.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung,2011.