TINJAUAN HUKUM PENERAPAN AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu yang berdmpak pada sistem pemilu di Indonesia. Sehingga banyak permasalahan yang terjadi dalam penerapan ambang batas parlemen. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik diparlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat mengehentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Kedua: Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Suara yang diperoleh partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi jika kurang dari persentase minimal suara yang telah ditetapkan.
Abstract
Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu yang berdmpak pada sistem pemilu di Indonesia. Sehingga banyak permasalahan yang terjadi dalam penerapan ambang batas parlemen. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik diparlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat mengehentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Kedua: Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Suara yang diperoleh partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi jika kurang dari persentase minimal suara yang telah ditetapkan.
References
SD. Fuji Lestari Hasibuan dan Yonnawati, “Pemberlakuan Parliamentary Threshold dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,†Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1.1: 1-10 , 2020.
Sholahuddin Al-fatih, “Akibat Hukum Regulasi tentang Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden,†Jurnal Yudisial, 12.1: 17-38, 2019
Muhammad Saeful Mu’min dan Sanusi, “Implikasi Ambang Batas Parliamentary Threshold Terhadap Kursi Parlemen,†Hukum Responsif, 11.1: 12-23, 2020
https://tangselpos.id/detail/514/ambang-batas-parlemen-tetap-4-persen-di-tingkat- nasional. Di akses pada 2 Maret 2023