PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK MAFIA TANAH
Abstract
Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa yang dibuat, dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain.
Abstract
Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa yang dibuat, dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain.
References
Effendi Perangin, 2005, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta
Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
Ismail Koto, Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Volume 2 Issue 1, Years 2021
Kartasaputra G. 2010, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta: CV. Rineka Cipta
Soerjono Soekanto. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta
Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.