PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL

  • Yudistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.

Abstract

Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.

References

Arsil, 2013. Menjerat Investasi Bodong dengan Tindak Pidana Perbankan Lembaga Kajian & Advokasi untuk Indenpedensi Peradilan.
A Koetin, 1993.Analisis Pasar Modal.Jakarta: Sinar Harapan
Chandra Teddy Priyono, 2016. Esensi Ekonomi Makro, Sidoarjo. Zifatama Publisher.
F.Sugeng Istanto. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta. CV. Ganda.
Hermansyah, 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta:Kencana Prenada Media Group, cet-1.
Johnny Ibrahim, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing. Cet II.
Munir Fuady, 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
__________, 2014. Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki; 2007, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pujoalwanto, Basuki. 2014. Perekonomian Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Rampai, Bunga.2019. Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta
Safira Martha Eri, 2017. Hukum Perdata, CV.Nata Karya, Ponorogo
Salim dan Budi Sutrisno, 2018. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia press Cet III
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : Hukum Benda/ Liberty, Yogyakarta, 1981
Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta. Liberty.
Published
2023-05-29
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 1, p. 63-71, may 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2908>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2908.
Section
Articles