AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRRI TERHADAP STATUS ISTRI DAN ANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

  • Ali Uraidi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Emmy Sunarlin Universitas Panca Marga

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

References

Hadikusuma, H. 2010. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung.
Masturiyah. 2019. “Nikah Sirri Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Nasional”. Jurnal 839-1463, Vol12. No.1. 49.
Prihatin, F. 2009. “Dampak Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak”. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Edisi Khusus Dies Natalis, FHUI.
Soerjono, S. & Sri, M. 1985. “Metode Penelitian Hukum”, Rajawali pers. Jakarta.
Sulaiman, R. 2012. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. hlm. 375. Bandung.
Widiastuti, 2008. “Beberapa Faktor Penyebab Pasangan Suami Isteri Melakukan Pernikahan di Bawah Tangan”. Jurnal Eksplorasi. Vol. XX (1). hal. 78-89. LPPM Slamet Riyadi.
Published
2023-05-29
How to Cite
URAIDI, Ali; SUNARLIN, Emmy. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRRI TERHADAP STATUS ISTRI DAN ANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 1, p. 48-62, may 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2907>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2907.
Section
Articles