TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA

  • Ide Prima Hadiyanto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta bersama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.

Abstract

Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta bersama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.

References

Abdul Manan, Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses PenyelesaianPerkara di Lingkungan Peradilan Agama, dalam jurnal Mimbar Hukum, Al- hikmah &DITBINBAPERA, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki sebagaimana dikutip dalam Agus yudha Hermoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana.
Jhony Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan,Alfabeta, Bandung.
Besse Sugiswati, 2014, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat, Jurnal Perpektif, Volume XIXNo. 3 Tahun 2014 Edisi September, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma,Surabaya
Published
2023-05-29
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima. TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 1, p. 26-47, may 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2906>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2906.
Section
Articles