PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BAGI VLOGGER DAN YOUTUBER DI INDONESIA

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Banyaknya pembajakan dan plagiarisme konten video pada platform online, maka dari itu perlunya pemerintah  memberikan perlindungan hak cipta bagi pencipta dan akibat hukum yang tegas bagi pelanggar hak cipta. bahwasanya bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap Vlogger dan Youtuber terdapat pada Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1. Kedua, akibat hukum yang terjadi adalah sanksi yang tegas sesuai ketentudan pidana pada Undang – undang No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pada pasal 113 ayat (4) dan pasal 113 ayat (3).

Abstract

Banyaknya pembajakan dan plagiarisme konten video pada platform online, maka dari itu perlunya pemerintah  memberikan perlindungan hak cipta bagi pencipta dan akibat hukum yang tegas bagi pelanggar hak cipta. bahwasanya bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap Vlogger dan Youtuber terdapat pada Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1. Kedua, akibat hukum yang terjadi adalah sanksi yang tegas sesuai ketentudan pidana pada Undang – undang No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pada pasal 113 ayat (4) dan pasal 113 ayat (3).

References

Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika: Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. IX, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, cet.II, Sinar Grafika: Jakarta.
Bambang Poernomo, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung.
Elyta Ras Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-Beluknya, Erlangga: Jakarta.
Kholis Rosiah, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press: Malang.
Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung, Citra Aditya Bakti.
Ni Ketut Supasti Dharmawan et.al., 2018, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Swasta Nulus: Denpasar.
Philipus M. Hadjon, 1997, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu: Surabaya.
Suyud Margono dan Amir Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum Bisnis, Grasindo: Jakarta.
Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer,Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama
Published
2023-05-29
How to Cite
YUSUF IBRAHIM, Muhammad. PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BAGI VLOGGER DAN YOUTUBER DI INDONESIA. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 1, p. 14-25, may 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2905>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2905.
Section
Articles